KKI Apresiasi Langkah Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR
Terbaru

KKI Apresiasi Langkah Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR

Tarif tes PCR turun hingga 45 persen dari tarif sebelumnya sebesar Rp900ribu. Saat ini tarif tes PCR yang berlaku terbagi atas dua jenis yakni tarif untuk pulau Jawa dan Bali, serta tarif untuk di luar pulau Jawa dan Bali.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing. Foto: RES

Pemerintah melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai alat uji tes Covid-19. Dari hasil evaluasi tersebut pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tes PCR sebesar 45 persen dari tarif yang berlaku saat ini.

Sebelum keputusan ini, tarif tes PCR berasa di kisaran Rp900 ribu per tes. Penurunan tarif ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan tes sekaligus menekan angka positif Covid-19. Dengan demikian tarif tes PCR untuk pemeriksaan realtime yang berlaku saat ini dibagi dalam dua tarif. Pertama, untuk tarif di kisaran Rp495 ribu, berlaku untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Kedua, tarif sebesar Rp525 ribu untuk pulau di luar Jawa dan Bali.

Dalam keterangan pers secara daring pada Senin, (16/8), Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan bahwa penurunan tes PCR bisa dilakukan karena beberapa harga komponen tes juga mengalami penurunan. Komponen yang dievaluasi terdiri dari komponen jasa pelayanan yakni jasa Sumber Daya Manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya. Seluruh komponen biaya itu telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Jika dibanding pada periode awal pandemic, harga komponen tes PCR masih tinggi. Komponen seperti reagen masih dipatok dengan harga tinggi, sebagaimana harga barang medis lain seperti masker, baju APD, atau sarung tangan. Jika harga komponen terus turun, evaluasi harga akan dilakukan kembali. (Baca: Jadi Polemik di Masyarakat, Presiden Minta Menkes Turunkan Biaya Tes PCR)

Selain menurunkan harga tes PCR, Kemenkes juga menetapkan hasil tes PCR dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan sampel lewat usap atau swab. Ke depannya evaluasi ini akan ditinjau ulang secara oleh Kemenkes sesuai dengan kebutuhan.

Merespons keputusan tersebut Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menyampaikan apresiasi. Menurutnya penurunan tarif ini sangat mendasar dan diperlukan oleh masyarakat. "Penurunan tarif ini memang sangat berdasar dan diperlukan, dan harus terus dievaluasi agar tarifnya bisa lebih rendah lagi,” kata David Ketika dikonfirmasi, Rabu (18/8).

Namun demikian, David mengingatkan bahwa penurunan tarif jangan sampai menurunkan kualitas dan ketepatan pemeriksaan serta ketelitian informasi. Aturan ini jangan sampai membuat kesalahan sepeti pencantuman hasil, nama maupun NIK. Kemudian David berharap penurunan tarif ini juga tidak boleh menjadi alasan diperlambatnya hasil test PCR.

Tags:

Berita Terkait