Mr. Muhammad Yamin, Peletak Dasar Negara Hingga Pencetus Lembaga Uji Materi
Tokoh Hukum Kemerdekaan

Mr. Muhammad Yamin, Peletak Dasar Negara Hingga Pencetus Lembaga Uji Materi

Muhammad Yamin salah satu tokoh bangsa yang juga berperan besar meletakkan dasar-dasar konstitusional negara Indonesia pada masa menjelang dan awal kemerdekaan RI.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit
M Yamin. Ilustrasi: MYP
M Yamin. Ilustrasi: MYP

Setiap momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus, teringat peran besar Mr. Muhammad Yamin, salah satu peletak dasar negara bangsa ini bersama Ir. Soekarno dan Mr. Soepomo (founding fathers). Muhammad Yamin yang resmi diberi gelar pahlawan nasional pada 6 November 1973 ini berperan besar meletakkan dasar-dasar konstitusional negara Indonesia pada masa menjelang dan awal kemerdekaan RI.

Hal ini tercatat dalam sejarah ketika rapat-rapat di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai Dr. Radjiman Wediodiningrat pada periode Mei-Juni 1945, di mana ketiga tokoh pendiri bangsa itu duduk sebagai anggota. Mengutip buku karangan Restu Gunawan berjudul Muhammad Yamin: Dan Cita-Cita Persatuan Indonesia (2005), dalam rapat BPUPKI pada 29 Mei 1945 kala membahas dasar negara Indonesia Merdeka, Muhammad Yamin menyampaikan pendapatnya yang mengerucut pada usulan asas dasar negara Indonesia yakni Peri Kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri Kerakyatan; dan Kesejahteraan Rakyat.

Dalam sidang BPUPKI 31 Mei dan 1 Juni 1945, Soepomo dan Soekarno juga menyampaikan pendapatnya serta beberapa anggota BPUPKI lainnya. Pada 1 Juni 1945, Soekarno dalam pidatonya menyampaikan prinsip kebangsaan (nasionalisme), internasionalisme (perikemanusiaan), mufakat (demokrasi), kesejahteraan, dan ketuhanan yang kemudian disebut Pancasila. “Sila artinya asas atau dasar di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia. Penamaan Pancasila ini atas petunjuk seorang teman yang ahli bahasa,” ujar Soekano kala itu.

Belakangan teman yang dimaksud baru diungkap Soekarno bernama Muhammad Yamin pada tahun 1966. Yamin menyumbang kata “sila” untuk rumusan Soekarno. Sedangkan kata “panca” dari Soekarno sendiri. Yamin - yang tergabung dalam Panitia 9 bersama Mohammad Hatta, Soekarno, Soebarjo, AA Maramis, Kiai Abdul Kahar Moezakir, Wachid Hasjim, Abikoesno Tjokrosoejono, Haji Agus Salim - turut merumuskan dasar negara Indonesia yang kemudian diberi nama “Piagam Jakarta” pada 22 Juni 1945.

Lalu, Rumusan Piagam Jakarta dalam Sila Pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” mendapat protes sejumlah tokoh dari wilayah Indonesia bagian timur. Alhasil, atas dasar kompromi golongan Islam dan nasionalis disepakati rumusan Sila Pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” hingga akhirnya Pancasila dengan lima silanya itu disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersama rumusan UUD 1945, pada 18 Agustus 1945.

Ada cerita menarik ketika Muhammad Yamin tidak dimasukkan dalam Panitia Perancang UUD oleh Ketua BPUPKI. Keputusan ini menuai protes dari sejumlah anggota BPUPKI, salah satunya Soekarno. Mereka menganggap Muhammad Yamin lebih pantas masuk Panitia Perancang UUD ketimbang masuk Panitia Keuangan dan Perekonomian. Seperti diketahui, Muhammad Yamin merupakan sarjana hukum bergelar Meester in de Rechten (Mr) dari Recht Hogeschool pada tahun 1932.

“… Mohon dengan hormat supaya anggota Tuan Yamin ditambahkan kepada kami, sebab kami anggap beliau salah satu ahli UUD atau hukum dasar yang pikirannya perlu kami pakai,” demikian usulan yang disampaikan Soekarno kepada Ketua BPUPKI Radjiman seperti diulas dalam buku Muhammad Yamin: Dan Cita-Cita Persatuan Indonesia. Tapi usulan ini ditolak.

Tags:

Berita Terkait