Ini Cara Lawyer Menemukan Ribuan Koleksi Yurisprudensi demi Riset Hukum Menyeluruh
Terbaru

Ini Cara Lawyer Menemukan Ribuan Koleksi Yurisprudensi demi Riset Hukum Menyeluruh

Pro Plus hadir dengan empat fitur baru seperti, akses menyeluruh ke ribuan Precedent (koleksi yurisprudensi, landmark decision, dan putusan terpilih); permintaan terjemahan peraturan; 20 akun untuk akses ke Pusat Data dan Analisis Hukumonline; serta virtual discussion.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ini Cara Lawyer Menemukan Ribuan Koleksi Yurisprudensi demi Riset Hukum Menyeluruh
Hukumonline

Ius Curia Novit/Curia Novit Jus. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan memeriksa dan mengadilinya. Pada kondisi di mana peraturan perundang-undangan tidak memberikan pengaturan yang jelas terhadap satu hal, hakim memiliki wewenang untuk membentuk ketentuan atau kaidah hukum sendiri. Sebagian besar dari putusan ini melalui proses penelitian dan diuji selama bertahun-tahun dalam perkara-perkara selanjutnya, sampai akhirnya menjadi kaidah hukum yang diterima oleh hakim dan praktisi hukum sampai sekarang. Putusan ini dikenal sebagai yurisprudensi; yang merupakan sumber hukum bagi pengadilan.

 

Bagi seorang pengacara atau legal counsel, pemahaman mumpuni terkait yurisrudensi amat krusial. Pasalnya, ketika melakukan pendampingan hukum, bukan tak mungkin keduanya akan berhadapan dengan perkara-perkara yang tidak memiliki dasar hukum. Jika sudah begini, menilik ulang preseden yang sudah ada menjadi salah satu siasat, terlebih untuk memahami pertimbangan-pertimbangan yang digunakan hakim ketika memutus sebuah perkara. Pemahaman inilah yang kemudian dapat menjadi dasar para pengacara/legal counsel untuk menyusun strategi memperkuat argumen dan meyakinkan hakim dengan lebih baik, karena pada akhirnya, putusan ini merupakan ‘hukum’ layaknya peraturan perundang-undangan.

 

Hukumonline selalu berinovasi atas dasar kebutuhan para pengguna. Untuk memenuhi kebutuhan terkait yurisprudensi, Hukumonline meluncurkan Precedent, yang merupakan kumpulan putusan pengadilan di segala tingkatan yang menjadi kaidah hukum dan rujukan hakim/yurispudensi.

 

Robert Sidauruk, VP Premium Content Hukumonline mengatakan, meski cukup penting, salah satu permasalahan yang dihadapi oleh praktisi hukum saat ini adalah kurangnya penyedia yang mampu mengakomodasi kebutuhan mereka untuk mengakses koleksi yurisprudensi yang user-friendly. Sekalipun ada, sumber-sumber tersebut sulit diakses karena tidak tersedia lengkap, ter-update, dan terintegrasi, sehingga sering kali para praktisi hukum kesulitan melakukan pencarian dengan tepat. Adapun akses menyeluruh terhadap Precedent merupakan salah satu manfaat yang ditawarkan oleh Hukumonline dalam paket terbaru, Pro Plus.

 

Pro Plus memuat sekitar 1.300 koleksi Precedent saat diluncurkan. Jumlah ini, akan terus bertambah dan diperbarui setiap hari. Telah dikategorikan berdasarkan unsur kaidah hukum, Precedent juga mudah digunakan, sebab setiap putusan maupun kaidah hukum dapat ditemukan melalui Search Engine Hukumonline.

 

“Para lawyer maupun legal counsel dapat mengakses informasi yang akurat dan dapat diandalkan. Setiap putusan disertai kaidah hukum, dengan proses updating maupun riset putusan dilakukan secara mandiri oleh tim berpengalaman. Jenis putusan yang ada juga bervariasi, tidak hanya terbatas pada yurisprudensi atau landmark cases, tetapi juga putusan-putusan yang dianggap memiliki karakteristik yang menarik dan penting, ” Robert menambahkan.

 

Bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, akses penuh ke ribuan preseden bukan satu-satunya fitur yang ditawarkan oleh Pro Plus. Selain mendapatkan seluruh fitur yang sudah ada dalam Paket Profesional yakni Terjemahan Peraturan, Peraturan Konsolidasi, Premium Stories, dan Analisis Hukum dalam Hukumonline Pro (Indonesian Legal Brief, Indonesian Law Digest, serta Monthly Law Review), Anda juga dapat terhubung dengan tiga fitur baru kami, seperti:

Tags:

Berita Terkait