DJKI Sosialisasikan Rancangan Revisi Undang-undang Paten
Terbaru

DJKI Sosialisasikan Rancangan Revisi Undang-undang Paten

Ada 24 perubahan dalam revisi UU Paten.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mensosialisasikan Rancangan Revisi Undang-undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten kepada stakeholder. Foto: Humas DJKI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mensosialisasikan Rancangan Revisi Undang-undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten kepada stakeholder. Foto: Humas DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mensosialisasikan Rancangan Revisi Undang-undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten kepada stakeholder. Sosialisasi ini merupakan langkah transparansi pemerintah dalam menyusun revisi UU Paten, sehingga diharapkan dapat mengakomodir para pemangku kepentingan di bidang paten.

Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, mengatakan sosialisasi ini untuk menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan perubahan dari amandemen UU Paten. “Perubahan tentang UU Paten ini tentunya untuk menyesuaikan apa yang ada di UU Cipta Kerja, dan menyesuaikan dengan aturan yang terkait dengan standar internasional, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional,” kata Dede dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (19/8).

Ia mengatakan revisi UU Paten ini untuk mengakomodir perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memerlukan pelindungan paten serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang paten. Setidaknya, ada 24 perubahan dalam revisi UU Paten.

1) Pasal 4 huruf d yang terkait dengan paten dalam program komputer. Apabila melihat Pasal tersebut, di sana dinyatakan bahwa program komputer yang semata-mata program computer merupakan invensi yang tidak dapat dipatenkan. (Baca: Wamenkumham Canangkan 2021 Tahun Paten Nasional)

Namun demikian, Dede mengatakan bahwa di dalam penjelasan dari pada Pasal tersebut jelas dinyatakan kalau program komputer yang semata-mata tidak program komputer tetapi ada efek teknis, ada karakter teknis di dalamnya maka program komputer tersebut dapat dipatenkan. “Yang biasa kita sebut sebagai computer implemented invention atau computer related invention,” ujarnya.

2) Pasal 4 huruf f terkait invensi yang berupa temuan (discovery). Di mana pemerintah akan menghapus ketentuan dari Pasal 4 huruf f ini. Tujuannya adalah memberikan kesempatan dan mendorong serta membuka inovasi nasional yang seluas-luasnya. “Karena ternyata banyak invensi inovasi nasional yang berkaitan dengan ketentuan dari pada Pasal 4 huruf f ini,” ucap Dede.

3) Pasal 6 ayat (1) terkait grace period atau masa tenggang terhadap publikasi ilmiah. Pemerintah akan mengubah ketentuan dari pasal ini, yaitu dengan menambahkan waktu dari sebelumnya 6 (enam) bulan menjadi 12 (dua belas) bulan masa grace period yang diberikan sebelum penerimaan invensi.

Tags:

Berita Terkait