Begini Testimoni Pemenang Anugerah MA 2021 Peringkat I
HUT MA ke-76

Begini Testimoni Pemenang Anugerah MA 2021 Peringkat I

Pemenangnya berasal dari pengadilan sesuai kelas pengadilan, pengguna advokat, dan hakim mediator khususnya yang menempati peringkat I.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ketua PN Surabaya, Joni, saat menyampaikan testimoni sebagai penerima Anugerah MA 2021 yang diraih PN Surabaya. Foto: AIDA
Ketua PN Surabaya, Joni, saat menyampaikan testimoni sebagai penerima Anugerah MA 2021 yang diraih PN Surabaya. Foto: AIDA

Penerima Anugerah Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021 sudah diumumkan untuk kategori Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court), Gugatan Sederhana, dan Mediasi bertepatan dengan acara HUT MA ke-76 yang digelar secara luring dan daring melalui Youtube MA, Kamis (19/8/2021). Pemenangnya berasal dari pengadilan-pengadilan sesuai kelas pengadilan, pengguna advokat, dan hakim mediator yang masuk 10 nominasi terbaik.

Tapi, dari 10 nominasi itu, diambil 3 terbaik (peringkat I, II, III) dari masing-masing kategori di 3 lingkungan peradilan sesuai kelasnya, advokat pengguna, dan hakim mediator. Salah satu tujuan pemberian Anugerah MA 2021 ini untuk memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengadilan-pengadilan, para advokat, dan para hakim mediator yang telah aktif memanfaatkan/mengoptimalkan penerapan E-Court, Gugasan Sederhana, dan Mediasi di pengadilan.

Usai Sekretaris MA Hasbi Hasan membacakan daftar pemenang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua MA RI No.161/KMA/SK/VIII/2021 tentang Penerima Anugerah MA Tahun 2021 tertanggal 18 Agustus 2021, beberapa perwakilan masing-masing kategori penerima Anugerah MA memberikan testimoni melalui rekaman video.

Pertama, peringkat I, kategori pelaksanaan Peradilan Elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus yaitu PN Surabaya. Ketua PN Surabaya, Joni mengaku semua perkara perdata baik gugatan maupun permohonan di PN Surabaya telah menggunakan e-court. Hal ini tak lepas dari upaya PN Surabaya melakukan pendampingan bagi layanan pengguna aplikasi e-court. Pihaknya juga membuka layanan publik kota Surabaya dan juga membuka laboraturium klinik hukum e-court pada Universitas Surabaya.

“Sukses PN Surabaya, jayalah MA,” kata Joni melalui rekaman video yang ditayangkan usai Pengumuman Anugerah MA Tahun 2021, secara daring, Kamis (19/8/2021). (Baca Juga: Ini Para Pemenang Anugerah MA Tahun 2021)

Joni melanjutkan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan e-court, PN Surabaya telah menerbitkan surat edaran hukum acara e-litigasi dan meja e-litigasi untuk pihak-pihak yang diwakili oleh para advokat. Tak hanya itu, Pihaknya juga membuat aplikasi sistem universal pelayanan mandiri. “Besar harapan kami, agar fitur layanan e-court dapat berkembang,” harapnya.  

Kedua, peringkat I, kategori pelaksanan Peradilan Elektronik di Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A yaitu PTUN Semarang. Ketua PTUN Semarang, Sumartanto mengatakan PTUN Semarang mempunya perkara yang cukup banyak dari mulai gugatan, permohonan, dan keterbukaan informasi publik. Dengan e-court terbukti efektif dalam menyelesaikan proses penanganan perkara.

Tags:

Berita Terkait