Hindari Kekerasan Seksual Online, Kaum Wanita Diingatkan Lakukan 8 Hal Ini
Utama

Hindari Kekerasan Seksual Online, Kaum Wanita Diingatkan Lakukan 8 Hal Ini

Media memiliki peran penting dalam memberikan narasi dan perlindungan terhadap kaum perempuan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Webinar KONEKSI: Take Action against Stigma and Gender Bias, Kamis (19/8). Foto: RES
Webinar KONEKSI: Take Action against Stigma and Gender Bias, Kamis (19/8). Foto: RES

Selain menawarkan kemudahan dalam beraktivitas, kemajuan teknologi khususnya kehadiran media sosial memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan hidup manusia. Contohnya saja kekerasan berbasis gender. Saat ini kasus perundungan, kekerasan hingga pelecehan seksual kepada kaum wanita banyak ditemukan di berbagai platform medsos. Ironisnya lagi, perilaku ini dapat disaksikan oleh seluruh kalangan usia, dari anak-anak, remaja hingga dewasa. 

Angka kekerasan online kepada kaum wanita lewat jejaring sosial ini pun meningkat secara signifikan sejak pandemi Covid-19. Terbatasnya ruang gerak dan hanya berdiam diri di rumah membuat orang-orang lebih memilih untuk beselancar di dunia maya. Mitra Koneksi, Chicha Zaitun Elisabeth mengatakan bahwa mengutip data Komnas Perempuan yang dilansir pada Maret 2021, kasus kekerasan online terhadap wanita meningkat dari angka 281 kasus di tahun 2019 menjadi 940 kasus di tahun 2020.

Sama halnya dengan kekerasan yang dilakukan secara langsung atau fisik, kekerasan berbasis gender online difasilitasi teknologi, tindak kekerasan tersebut harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual.

“Kekerasan gender atau seksual secara online pada dasarnya sama dengan kekerasan fisik. Bedanya kekerasan ini difaslitasi teknologi. Karena adanya pandemi orang lebih banyak menggunakan fasilitas teknologi seihngga banyak terjadi kekerasan berbasis gende secara online,” kata Chicha dalam Webinar KONEKSI “Take Action against Stigma and Gender Bias”, Kamis (19/8).

Hukumonline.com

Mitra Koneksi, Chicha Zaitun Elisabeth.

Adapun bentuk-bentuk kekerasan gender secara online yang kerap terjadi adalah pelanggaran privasi, perusakan reputasi atau kredibilitas, pelecehan, ancaman dan kekerasan langsung, dan serangan yang ditargetkan di komunitas tertentu. Sementara untuk pihak yang rawan menjadi korban adalah seseorang yang terlibat dalam hubungan intim, profesional seperti aktifis, jurnalis, penulis, peneliti, musisi, aktor, dan profil publik, serta penyintas atau korban kekerasan fisik.

Chicha mengingatkan bahwa kekerasan berbasis gender secara online ini juga membawa dampak yang serius kepada korban. Seperti kerugian psikologis, keterasingan sosial, kerugian ekonomi, mobilitas terbatas, dan sensor diri.

Jika seseorang mengalami kekerasan berbasis gender secara online, Chicha mengingatkan korban untuk mendokumentasikan hal yang terjadi sebelum bukti terhapus, mencari bantuan seperti keluarga, atau lembaga bantuan hukum dan pelindungan perempuan, serta melaporkan dan memblokir pelaku.

Tags:

Berita Terkait