Revisi UU Otsus: Jalur Cepat Papua Menuju Sejahtera?
Terbaru

Revisi UU Otsus: Jalur Cepat Papua Menuju Sejahtera?

Peran dan kedudukan Orang Asli Papua menjadi penekanan penting dalam revisi kedua UU Otonomi Khusus Papua. Grand design pelaksanaan Otsus diperlukan untuk mendorong strategi percepatan pembangunan yang terpadu.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Kredit Editorial: Sergey Uryadnikov / Shutterstock.com. YOUW VILLAGE, ATSY DISTRICT, ASMAT REGION, IRIAN JAYA, NEW GUINEA, INDONESIA - MAY 23, 2016: Schoolchildren in uniform. Small village of the Asmat tribe.  New Guinea.May 23, 2016
Kredit Editorial: Sergey Uryadnikov / Shutterstock.com. YOUW VILLAGE, ATSY DISTRICT, ASMAT REGION, IRIAN JAYA, NEW GUINEA, INDONESIA - MAY 23, 2016: Schoolchildren in uniform. Small village of the Asmat tribe. New Guinea.May 23, 2016

Demi kesejahteraan bagi Orang Asli Papua, lahirlah UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sekaligus sebagai perwujudan pengakuan negara atas kekhususan daerah ini. Namun setelah 20 tahun diimplementasikan, keberadaan UU ini belum mampu mengantarkan masyarakat di ujung timur wilayah Indonesia itu pada kesejahteraan. Provinsi Papua  dan  Papua Barat masih menjadi daerah termiskin.

Investasi besar-besaran di sejumlah sektor tidak berdampak positif pada perekonomian penduduk asli. Mayoritas warga masih kesulitan mengakses layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan yang memadai.

Tujuan Otsus Papua untuk memberikan afirmasi atau keberpihakan pada Orang Asli Papua pun dipertanyakan. Taraf hidup masyarakat tidak kunjung meningkat, tidak terwujud keadilan dalam hal pemerataan dan percepatan pembangunan serta penghormatan hak-hak dasar sebagai warga negara. Selain itu, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik di Papua masih perlu didorong.

Dinamika politik menyorot sejumlah kelemahan implementasi Otsus dan menuntut perbaikan hingga pada akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, 19 Juli 2021.

”Presiden menghendaki hadirnya langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini semata-mata untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Bambang Gunawan.

Hal itu disampaikan Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia, Bambang Gunawan, dalam sambutannya saat Webinar Cerdas Berdemokrasi Seri 5 yang mengangkat tema “UU Otsus Papua untuk (Si)apa?” Kamis, 5 Agustus 2021.

Dijelaskan Bambang, dari sisi pendekatan pembangunan, Presiden menghendaki penggunaan perspektif sosial budaya, wilayah, adat, dan zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan. “Selain itu, upaya-upaya pembangunan difokuskan pada orang asli Papua,” katanya dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Hukumonline.

Tags: