Simak! Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM
Terbaru

Simak! Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM

LKPM wajib dilaporkan oleh investor asing dan dalam negeri.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dalam kegiatan penanaman modal, baik itu yang bersumber dari investasi asing atau dalam negeri diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM ini bukan sekadar laporan keuangan biasa, LKPM memberikan dampak yang luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) menyatakan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Direktur Wilayah III Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Aries Indanarto, menjelaskan bahwa penyerahan LPKM oleh pelaku usaha dilakukan satu kali dalam tiga bulan. LKPM ini nantinya akan menjadi referensi bagi para pelaku usaha, pengamat ekonomi, pemerintah dan konsultan dalam memprediksi pertumbuhan ekonomi. Di sinilah letak pentingnya LKPM.

Laporan ini, lanjut Aries, tidak melulu menyoal angka. LKPM rupanya juga mencakup laporan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan dalam merealisasikan proyek investasi. Nantinya LKPM akan diteruskan kepada Kepala Dinas di Provinsi dan di Kabubapten Kota di mana usaha tersebut berada. Tujuannya untuk memberikan informasi terkait perusahaan yang berinvestasi di daerah bersangkutan. Laporan ini disampaikan melalui daring, sesuai dengan PerBKPM No.7 Tahun 2018.

Namun pertanyaannya, apakah semua jenis usaha wajib menyerahkan LKPM? Dikutip dalam artikel Klinik Hukumonline bekerja sama dengan Easybiz yang berjudul “Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM”, perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal baik berupa penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing disebut dengan penanam modal. (Baca: Ingin Mendirikan PT Perorangan? 7 Hal Ini Harus Disiapkan)

Dalam pasal Pasal 15 UU 25/2007 menyebutkan kewajiban yang melekat pada penanam modal adalah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal; menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar pelaksanaan kewajiban penanam modal yang terdapat pada Pasal 15 huruf c UU 25/2007 di atas dapat berjalan dengan baik, maka ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Tags:

Berita Terkait