Harapan Juniver-Luhut Terkait Munas Bersama untuk Penyatuan Peradi
Utama

Harapan Juniver-Luhut Terkait Munas Bersama untuk Penyatuan Peradi

Penyatuan Peradi melalui Munas Bersama dengan syarat pemilihan ketua umum dengan sistem one person one vote; yang menjabat atau pernah menjabat ketua umum Peradi sebaiknya tidak mencalonkan diri; dan pelaksanaan Munas Bersama serahkan pada pihak ketiga yang netral dan berwenang.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Juniver Girsang, Luhut MP Pangaribuan, Otto Hasibuan. Foto Kolase: RES
Juniver Girsang, Luhut MP Pangaribuan, Otto Hasibuan. Foto Kolase: RES

Surat Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan tertanggal 12 Agustus 2021 perihal Usulan Musyawarah Bersama (Munas) Bersama untuk penyatuan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah diterima Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan. Surat ini intinya DPN Peradi mengajak Munas Bersama yang pernah disepakati tiga pimpinan Peradi sebelumnya di hadapan Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.

Karena itu, DPN Peradi memprakarsai kembali Munas Bersama agar segera bisa terlaksana dengan tata cara pemilihan ketua umum (one man one vote) yang memungkinkan guna mewujudkan single bar sesuai amanat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam surat yang ditembuskan sejumlah pimpinan lembaga negara ini, DPN Peradi menawarkan tata cara pelaksanaan Munas Bersama kepada Juniver dan Luhut sebagai pimpinan Peradi SAI dan Peradi RBA.

Pertama, tahap awal didahului dengan kompilasi data anggota dari 3 Peradi yang bersumber dari Buku Daftar Anggota. Sebab, ada keharusan menurut UU Advokat memiliki Buku Daftar Anggota dan setiap tahun ada keharusan melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggota kepada Mahkamah Agung (MA) dan Menkumham. Kedua, pelaksanaan lokasi Munas tidak berkumpul di satu lokasi, tetapi bisa menetapkan 150 lokasi Munas di kota-kota tertentu seluruh Indonesia yang disepakati. Di 150 lokasi Munas ini juga berfungsi sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketiga, untuk transparansi dan pengawasan, setiap pihak menetapkan personil perwakilan untuk ditempatkan di setiap lokasi Munas. Segala sesuatu yang terjadi di lokasi Munas dapat langsung diketahui perwakilan masing-masing. Keempat, lokasi pusat pelaksanaan Munas dapat ditetapkan di Jakarta, tempat kedudukan pimpinan sidang dan tempat pemantauan ke seluruh lokasi Munas secara virtual. Dengan begitu, segala aktivitas lokasi Munas dapat dilihat secara real time.

Kelima, pemungutan suara dilakukan secara manual dengan kertas suara di setiap lokasi Munas dan langsung dilakukan penghitungan dengan pengawasan personil perwakilan ketiga pihak. Hasilnya segera dilaporkan di lokasi pusat untuk dihitung secara keseluruhan. Keenam, biaya ditanggung bersama. Ketujuh, Munas tidak menggunakan AD Peradi yang ada, tetapi menggunakan kesepakatan bersama. Diharapkan 3 Peradi mengajukan hanya satu calon ketua umum terbaik.

Kedelapan, seluruh pengurus DPN atau DPC Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri dan bergabung menjadi anggota Peradi di bawah ketua umum Peradi terpilih. Kesembilan, panitia pelaksanaan Munas Bersama dibentuk berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kata sepakat dapat menyerahkan pelaksanaannya pada kepada lembaga independen yang profesional yang ditunjuk bersama. (Baca Juga: Peradi Otto Ajak Munas Bersama, Begini Respons Juniver-Luhut)

“Konsep organisasi advokat yang harus diwujudkan bersamaan dengan penyatuan Peradi adalah model single bar. Munas ini hanya berguna apabila MA dan pemerintah memiliki sikap konsisten mengakui single bar sebagai model yang tepat dan berkehendak mengakui hasil Munas yang akan dilaksanakan,” demikian bunyi bagian penutup surat DPN Peradi ini.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait