Jokowi Terbitkan PP Perkuat Layanan Perlindungan Khusus Anak
Terbaru

Jokowi Terbitkan PP Perkuat Layanan Perlindungan Khusus Anak

Salah satu poin yang diatur dalam PP No.78 Tahun 2021, yakni mengenai perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.   PP No.78 Tahun 2021 merupakan mandat dari pasal 71C Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat dua kebutuhan yang mendasari penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak tersebut. "Terdapat setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP Nomor 78 Tahun 2021, yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis," ujar Jaleswari seperti dikutip dari Antara, Senin (23/8).

Dia mengatakan dari perspektif sosiologis-empirik, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.

"Merespons kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa 'anak Indonesia harus terlindungi. Di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju.' Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses," jelas Jaleswari. (Baca Juga: Jangan Beri Stigma Buruk Bagi Anak Berhadapan Hukum)

Oleh karena itu, kata dia, Presiden mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut.

Sedangkan dari perspektif yuridis, dia menjelaskan, dalam PP tersebut dapat dirunut amanat pembentukannya dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan Peraturan Pemerintah.

Jaleswari menyampaikan PP tersebut memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Selain itu juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana nonalam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.

Tags:

Berita Terkait