Joko Tjandra Dapat Remisi Dua Bulan, Ini Kata KPK
Terbaru

Joko Tjandra Dapat Remisi Dua Bulan, Ini Kata KPK

Remisi merupakan hak narapidana. Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Joko Soegianto Tjandra (Joko Tjandra) mendapat remisi dua bulan dari pemerintah. Foto: RES
Joko Soegianto Tjandra (Joko Tjandra) mendapat remisi dua bulan dari pemerintah. Foto: RES

Pada 17 Agustus kemarin, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi umum kepada 134.430 narapidana (napi) dan anak berhadapan dengan hukum. Setidaknya, ada 214 napi perkara korupsi yang diberikan remisi dalam rangka HUT Ke-76 Republik Indonesia, salah satunya adalah Joko Soegianto Tjandra (Joko Tjandra).

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberian remisi terhadap para narapidana (napi) korupsi merupakan haknya, namun dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8). (Baca: Yuk, Kenali Lagi Soal Remisi dan Prosedur Pemberiannya)

Ali menjelaskan bahwa ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya. "Di mana korupsi merupakan "extra ordinary crime" yang memberi imbas buruk pada multiaspek, sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara," ujar dia.

Oleh karena itu, ia mengatakan selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi "asset recovery" sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

KPK pun mengharapkan agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi itu bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum. Hal tersebut, kata Ali, sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang.

"Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," ujar Ali pula.  

Tags:

Berita Terkait