Memperkokoh Payung Hukum Ekosistem Ekonomi Digital
Kolom

Memperkokoh Payung Hukum Ekosistem Ekonomi Digital

Pembenahan harus meliputi aspek substansi, struktur dan kultur hukum.

Bacaan 6 Menit
M Indra Kusumayudha. Foto: Istimewa
M Indra Kusumayudha. Foto: Istimewa

Perkembangan perusahaan rintisan (start up) di Indonesia bergerak cukup pesat, di mana sebagian besar perusahaan start up menjalankan operasional bisnisnya dengan infrastruktur teknologi yang komprehensif. Keberadaan perusahaan start up ini memberikan dampak positif dan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhan sehari-hari. Perusahaan start up hadir dengan memberikan terobosan baru, yakni mengubah lanskap bisnis konvensional menjadi bisnis yang berbasis internet.

Menurut catatan Startup Ranking, jumlah start up di Indonesia mencapai 2.219 perusahaan pada tahun 2021, dan menduduki peringkat kelima dengan jumlah perusahaan rintisan terbanyak setelah Amerika Serikat, India, Inggris, dan Kanada. Selain itu terdapat delapan perusahaan start up Indonesia yang masuk dalam daftar Forbes Asia 100 to Watch.

Banyaknya kemunculan perusahaan start up tidak terlepas dari banyaknya jumlah pengguna internet aktif dari masyarakat Indonesia, selain itu meningkatnya daya beli masyarakat juga turut mempengaruhi pertumbuhan industri digital di tanah air. Namun pesatnya pertumbuhan perusahaan start up di Indonesia belum didukung dengan payung hukum ekosistem digital yang memadai, sehingga masih terdapat hambatan dari segi hukum dan peraturan perundang-undangan.

Penguatan Regulasi

Ekosistem start up telah berkembang di kota-kota besar di Indonesia, sebagai perusahaan yang berbasis teknologi dan inovasi, maka start up diharapkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat dan terus menghadirkan inovasi yang fresh.

Pertumbuhan start up perlu disiapkan dan dilengkapi dengan peraturan ekonomi digital yang memadai, yang mana hal ini berkaitan dengan kepastian hukum yang mengatur fleksibilitas start up untuk menghadirkan inovasi dan meyakinkan pelaku usaha untuk mencoba hal baru serta keluar dari zona nyaman yang selama ini mereka lakukan.

Penguatan regulasi haruslah disesuaikan dengan kebutuhan hukum saat ini, pengaturan dari sisi regulasi diharapkan dapat mengakomodir segala kepentingan yang mencakup aturan main bagi para pendiri start-up, pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan masyarakat luas.

Sebenarnya terdapat beberapa regulasi yang mengatur jalannya ekonomi digital dan perusahaan start up di Indonesia, aturan tersebut seperti UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) serta UU Perlindungan Konsumen.

Tags:

Berita Terkait