Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Perkara Bansos
Utama

Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Perkara Bansos

Vonis terhadap Juliari Batubara lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dalam kasus bansos. Foto: RES
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dalam kasus bansos. Foto: RES

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus bansos Covid-19. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Sidang yang dipimpin oleh M Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/8).

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar Damis dalam putusan tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Juliari berupa pencabuhan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. 

Sehingga, vonis terhadap Juliari ini lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Dalam tuntutan sebelumnya, JPU KPK menuntut 11 tahun penjara terhadap Juliari karena terbukti bersalah menerima suap dalam penyediaan bansos COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). Vonis 11 tahun tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Dalam pembacaan putusan, hakim menilai Juliari melakukan "lempar batu sembunyi tangan" karena menyangkal perbuatan menerima suap senilai Rp32,482 miliar dalam pengadaan bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. (Baca: Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Bansos)

"Perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkal perbuatannya," kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo.

Selain itu, Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam, yaitu wabah COVID-19. Pertimbangan memberatkan selanjutnya adalah karena tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.

Tags:

Berita Terkait