​​​​​​​Viralkan Utang Orang Lain hingga Karyawan Belum Vaksin COVID-19 Dilarang Masuk Kerja
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Viralkan Utang Orang Lain hingga Karyawan Belum Vaksin COVID-19 Dilarang Masuk Kerja

Hukumnya jika komite sekolah menarik pungutan berkedok sumbangan hingga jerat hukum bagi perawat yang menyuntikkan vaksin "kosong" turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Viralkan Utang Orang Lain hingga Karyawan Belum Vaksin COVID-19 Dilarang Masuk Kerja
Hukumonline

Sepanjang Klinik Hukumonline berdiri, kami senantiasa menyajikan berbagai informasi hukum berkualitas dalam bentuk artikel ringkas dan mudah dicerna masyarakat agar semakin #MelekHukum. Kami juga mengemas informasi hukum ke dalam berbagai infografis dan video YouTube.

Tak lupa, kami juga memiliki chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu dengan cepat. Atau buat kamu si penikmat Podcast, ragam obrolan hukum bisa kamu dengarkan di Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Dari pemantauan sepekan terakhir, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari viralin utang orang lain hingga karyawan belum vaksin COVID-19 dilarang masuk kerja. Simak terus sampai akhir ya!

  1. Direktur Diberhentikan, Berhak atas Pesangon?

Direksi tak dikategorikan sebagai karyawan, melainkan pengusaha yang mengurus dan menjalankan perusahaan. Bagi Direksi yang bukan merupakan karyawan, pesangon tak wajib diberikan. Apakah ini berarti Direksi tak berhak atas uang pesangon sama sekali?

  1. Ancaman Pidana Jika Memviralkan Utang Orang Lain

Penyebaran konten bermuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan di internet bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, jika yang disebar adalah muatan berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, ini bukan delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Lalu, bagaimana jika yang diviralkan utang orang lain?

  1. Komite Sekolah Tarik Pungutan Berkedok Sumbangan, Ini Hukumnya

Sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela, sedangkan pungutan pendidikan bersifat wajib dan ditentukan jumlahnya. Dalam hal ini, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, tapi tak boleh berupa pungutan. Jika Komite Sekolah menarik sumbangan tapi ditentukan jumlahnya, bagaimana hukumnya?

  1. Dasar Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Facebook

Seseorang mengunggah surat laporan ke media sosial Facebook tanpa menutup nama pihak yang dilaporkan atas dugaan penipuan arisan online. Karena belum ada pembuktian yang sah, bolehkah pihak yang dilaporkan itu melaporkan balik atas pencemaran nama baik?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait