Sepanjang Klinik Hukumonline berdiri, kami senantiasa menyajikan berbagai informasi hukum berkualitas dalam bentuk artikel ringkas dan mudah dicerna masyarakat agar semakin #MelekHukum. Kami juga mengemas informasi hukum ke dalam berbagai infografis dan video YouTube.
Tak lupa, kami juga memiliki chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu dengan cepat. Atau buat kamu si penikmat Podcast, ragam obrolan hukum bisa kamu dengarkan di Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.
Dari pemantauan sepekan terakhir, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari viralin utang orang lain hingga karyawan belum vaksin COVID-19 dilarang masuk kerja. Simak terus sampai akhir ya!
Direksi tak dikategorikan sebagai karyawan, melainkan pengusaha yang mengurus dan menjalankan perusahaan. Bagi Direksi yang bukan merupakan karyawan, pesangon tak wajib diberikan. Apakah ini berarti Direksi tak berhak atas uang pesangon sama sekali?
Penyebaran konten bermuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan di internet bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, jika yang disebar adalah muatan berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, ini bukan delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Lalu, bagaimana jika yang diviralkan utang orang lain?
Sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela, sedangkan pungutan pendidikan bersifat wajib dan ditentukan jumlahnya. Dalam hal ini, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, tapi tak boleh berupa pungutan. Jika Komite Sekolah menarik sumbangan tapi ditentukan jumlahnya, bagaimana hukumnya?
Seseorang mengunggah surat laporan ke media sosial Facebook tanpa menutup nama pihak yang dilaporkan atas dugaan penipuan arisan online. Karena belum ada pembuktian yang sah, bolehkah pihak yang dilaporkan itu melaporkan balik atas pencemaran nama baik?