Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, KPK: Itu Hak Setiap Orang
Terbaru

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, KPK: Itu Hak Setiap Orang

KPK menyerahkan sepenuhnya kepada dewas untuk menindaklanjuti adanya pelaporan tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan pegawai atas dugaan pelanggaran kode etik. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan pegawai atas dugaan pelanggaran kode etik. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan adanya pelaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik. KPK menilai pelaporan terhadap pimpinan KPK kepada dewas merupakan hak semua pihak.

"Menanggapi pelaporan terhadap pimpinan atas dugaan pelanggaran etik kepada Dewas KPK, kami perlu sampaikan bahwa pelaporan atau pengaduan kepada dewas bisa dilakukan siapa saja dan hal ini merupakan hak semua pihak," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/8).

KPK, lanjut Ali, menyerahkan sepenuhnya kepada dewas untuk menindaklanjuti adanya pelaporan tersebut. "Namun, ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," ucap Ali.

Ia menegaskan KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterima. (Baca Juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran atas Proses Asesmen TWK di KPK)

Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik.

"Perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewas Pengawas. Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua KPK AM (Alexander Marwata)," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (21/8).

Menurut Hotman, Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada tanggal 25 Mei 2021.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait