Foto

Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sejumlah Rp14.590.450.000 karena terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.
Politisi PDIP ini mencoba menghindari wartawan usai menjalani sidang Vonis, secara virtual di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8).
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sejumlah Rp14.590.450.000 karena terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.
Politisi PDIP ini mencoba menghindari wartawan usai menjalani sidang Vonis, secara virtual di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8).
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sejumlah Rp14.590.450.000 karena terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.
Politisi PDIP ini mencoba menghindari wartawan usai menjalani sidang Vonis, secara virtual di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang