Pentingnya Ratifikasi RUU Perjanjian Perdagangan Sistem Elektronik Kawasan ASEAN
Terbaru

Pentingnya Ratifikasi RUU Perjanjian Perdagangan Sistem Elektronik Kawasan ASEAN

Pemerintah harus meningkatkan perannya mengembangkan produk UMKM di dalam negeri yang berorientasi ekspor agar produk UMKM dapat bersaing dan diterima di pasar internasional

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU
Ilustrasi pembahasan RUU

Pemerintah Indonesia memiliki posisi tawar dalam perjanjian perdagangan melalui sistem elektronik di pasar negara-negara Asean. Hal ini akan memberi dampak positif bagi tingkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui ratifikasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau RUU tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RUU PMSE). Sebagai negara penduduk nomor 4 di dunia dan terbesar di ASEAN dengan 60 persen pangsa pasar, Indonesia potensial menjadi pasar bisnis ASEAN terbesar.

“Pemerintah Indonesia harus memberi perlindungan yang kuat bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Indonesia harus memiliki bargaining power (daya tawar yang kuat) dalam menentukan kebijakan perdagangan di kawasan ASEAN. Indonesia bisa memaksimalkan keberadaan UU PMSE untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Anggota VI DPR, Amin AK dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

Amin menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaku UMKM di dalam negeri agar tetap kompetitif dalam persaingan dengan para pelaku usaha asing. Konsekuensi perdagangan lintas batas dalam e-commerce menyebabkan persaingan produk semakin ketat. Untuk itu, penting membuat regulasi untuk memaksimalkan praktik perdagangan lintas batas atau cross border melalui e-commerce demi keuntungan bangsa Indonesia.

“Pelaku UMKM bakal terdampak dengan adanya ASEAN Agreement on Electronic Commerce ini. Pemerintah harus meningkatkan perannya mengembangkan produk UMKM di dalam negeri yang berorientasi ekspor agar produk UMKM dapat bersaing dan diterima di pasar internasional,” harapnya. (Baca Juga: Melihat Kembali Kemudahan Berusaha UMKM di UU Cipta Kerja)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi oleh pemerintah yang secara tegas diatur dalam materi muatan RUU PMSE untuk mencegah data pribadi konsumen atau penjual disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Amin juga meminta perlindungan konsumen dalam negeri dioptimalkan. Sebab, praktik jual beli secara elektronik berpotensi terjadinya praktik penipuan. Seperti konsumen telah membayar melalui trasfer sejumlah uang, tapi penjual tak mengirimkan barang, atau lari dari tanggung jawab.

“Pemerintah harus membuat regulasi yang tegas terhadap tindak kriminal penyalahgunaan perdagangan e-commmerce serta membuat jaringan pengamanan untuk melindungi konsumen dari modus penipuan. Sebab, amat memungkinkan korban di Indonesia, pelaku berada di negara lain.”

Anggota Komisi VI DPR Subardi mengatakan keberadaan RUU PMSE menjadi keniscayaan di era digital. Karena itu, mau tak mau pemerintah harus menyiapkan berbagai perangkat dan beradaptasi secara cepat. Dia menilai keberadaan PMSE nantinya harus dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Seperti akses pasar barang dan jasa, penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia, program kerja sama ekonomi hingga fasilitas perdagangan.

Tags:

Berita Terkait