Pandangan Ahli Terkait Pengujian Perubahan UU MK
Utama

Pandangan Ahli Terkait Pengujian Perubahan UU MK

Ketentuan Peralihan Perubahan UU MK dapat menjadi contoh buruk di kemudian hari. Sebab, masa jabatan hakim konstitusi yang sedang menjalankan tugasnya dapat diubah sewaktu-waktu atas dasar kepentingan dan motif politik tertentu dari pembentuk undang-undang.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) terkait syarat usia, usia pensiun, hingga perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi yang masih menjabat. Sidang kali ini mendengarkan dua ahli yang dihadirkan para pemohon yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Idul Rishan dan Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII Despan Heryansyah.  

Dalam keterangannya, Idul Rishan menilai mempertahankan Pasal 87 huruf b Perubahan Ketiga UU MK terkait perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi, akan melahirkan penyimpangan terhadap jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang diatur Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945.

“Perubahan Ketiga UU MK tersebut berubah menjadi permasalahan konstitusionalitas norma ketika pembentuk undang-undang mengatur ketentuan peralihannya,” ujar Idul Rishan sebagai ahli yang dihadirkan Allan Fatchan G.W. dalam perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang MK, Selasa (24/8/2021) seperti dikutip laman MK. (Baca Juga: Advokat Ini Sebut UU MK Tutup Kesempatan Jadi Hakim Konstitusi)  

Sidang ini yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (24/8/2021) dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Sebanyak tiga perkara diperiksa sekaligus dalam persidangan yakni perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020, Nomor 96/PUU-XVIII/2020, dan perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020. 

Idul menerangkan Pasal 87 huruf b Perubahan Ketiga UU MK mengatur tentang hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini ditetapkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang. Sehingga hakim konstitusi dapat mengakhiri masa tugasnya hingga usia 70 tahun atau selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Idul berpendapat ketentuan peralihan tersebut secara nyata bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. 

“Ketentuan peralihan dari norma pasal tersebut dapat menjadi contoh buruk di kemudian hari. Sebab, masa jabatan hakim konstitusi yang sedang menjalankan tugasnya dapat diubah sewaktu-waktu atas dasar kepentingan dan motif politik tertentu dari pembentuk undang-undang. Oleh karenanya, Pasal 87 huruf b Perubahan Ketiga Undang-Undang MK tersebut cukup alasan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” pinta Idul dalam sidang yang diikuti secara virtual.

Harus melibatkan partisipasi publik

Peneliti PSHK UII Despan Heryansyah dalam keterangannya sebagai ahli menyebutkan partisipasi masyarakat sebagai aspek formil sangat dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini wujud dari kontrak sosial. Mengutip pendapat Luc J. Wintgens, Despan mengungkapkan perkembangan ilmu tentang teori pembentukan undang-undang telah berkembang sebagai sebuah paradigma baru dalam melihat hubungan rakyat sebagai sumber legitimasi dengan badan pembentuk undang-undang.

Tags:

Berita Terkait