AKPI Respons Rencana Moratorium Permohonan PKPU dan Pailit
Utama

AKPI Respons Rencana Moratorium Permohonan PKPU dan Pailit

Presiden Jokowi diminta berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan terkait moratorium PKPU dan pailit.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Managing Partner pada Siregar Setiawan Manalu Partnership, Nien Rafles Siregar dan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak.
Managing Partner pada Siregar Setiawan Manalu Partnership, Nien Rafles Siregar dan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk melakukan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit hingga 2025. Kekhawatiran akan adanya moral hazard dalam proses PKPU dan palit di masa pandemi menjadi alasan utama di balik usulan Apindo tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam Rakornas Apindo secara daring, Selasa (24/8).

“PKPU dan pailit meningkat selama pandemi, kami khawatir banyak pihak tertentu yang akan mamanfaatkan celah UU Kepailitan untuk tujuan-tujuan yang kurang baik. Dan kami mohon lakukan moratorium PKPU dan palit sejalan dengan pemintaan kami ke OJK bisa di moratorium hingga 2025.” kata Hariyadi.

Keluhan tersebut rupanya diamini oleh Menteri Koordinator dan Perekonomian, Airlangga Hartanto. Dalam acara yang sama Airlangga menegaskan pemerintah tengah membahas dan mengkaji aturan terkait usulan tersebut. Airlangga mengatakan pemerintah melihat adanya moral hazard dalam upaya PKPU dan pailit di masa pandemi, dan pemerintah berupaya untuk mengatasi hal tersebut.

Isu tersebut dijawab oleh organisasi kurator dan pengurus. Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak, berpandangan bahwa jika presiden ingin menerbitkan Perppu untuk melakukan moratorium terhadap permohonan PKPU dan Pailit, maka Indonesia sudah mengambil langkah mundur terkait kepastian berusaha di Indonesia. (Baca: Apindo Minta Pemerintah Lakukan Moratorium PKPU dan Kepailitan)

Rencana moratorium ini dipandang sebagai jalan pintas yang tidak menyasar pada inti permasalahan. Padahal dalam praktiknya, UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berperan besar dalam menyelamatkan dunia usaha dari ambang pailit. Meskipun pada beberapa sisi UU Kepailitan memiliki kelemahan, namun moratorium bukanlah sebuah jalan keluar yang tepat.

Jimmy meminta Presiden Jokowi untuk melihat UU Kepailitan dari berbagai aspek. UU Kepailitan adalah UU khusus yang tidak bisa digambarkan secara satu pihak. Banyak pihak yang terlibat dalam UU Kepailitan.

“Presiden harus menilai UU Kepailitan ini dari berbagai aspek. Tidak bisa digambarkan dari satu sisi saja. Dengan adanya PKPU berapa banyak perkara yang berujung damai, berapa banyak utang yang berhasil di restrukturisasi, berapa banyak usaha yang akhirnya membaik. Jangan memberikan respons berlebihan padahal bukan di sana masalahnya,” kata Jimmy kepada Hukumonline, Rabu (25/8).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait