Meluruskan Logika Pemerintah Soal Usulan Moratorium PKPU dan Pailit
Kolom

Meluruskan Logika Pemerintah Soal Usulan Moratorium PKPU dan Pailit

Rencana ini harus dilakukan dengan hati-hati, berdasarkan pemahaman yang benar dari sisi hukum dan praktik bisnis, serta melihat fakta secara keseluruhan tanpa terkecuali.

Bacaan 6 Menit
Meluruskan Logika Pemerintah Soal Usulan Moratorium PKPU dan Pailit
Hukumonline

Saya dikejutkan oleh telpon dan pesan singkat dari teman-teman dari beberapa institusi pemerintah dan lembaga negara pada malam hari tanggal 26 Juli 2021. Pertanyaannya sama, “Besok (27 Juli 2021) ada undangan Arahan Presiden dalam Rapat Terbatas membahas mengenai Revisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan dan PKPU), pembahasan sudah sampai di mana?”

Pertanyaan seperti itu biasa saya terima, karena sejak tahun 2017-2018 saya menjadi Ketua Kelompok Kerja Penyusunan Naskah Akademik Amandemen Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Sayangnya pada tahun 2019 sempat terhenti tahapan legislasi amandemen undang-undang ini.

Tetapi pada pertengahan tahun 2020 saya diminta untuk menjadi anggota Panitia Antar Kementerian (PAK) penyusunan RUU Amandemen Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Tetapi karena proses pembahasan yang tidak efektif maka penyusunan tidak selesai di tahun 2020, dan dilanjutkan pada tahun 2021. Di mana awalnya saya diminta untuk menjadi Ketua Panitia Antar Kementerian, tetapi kemudian posisi tersebut dipegang oleh Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dan saya tetap menjadi anggota.

Mengingat lamanya saya terlibat dalam pembahasan amandemen UU Kepailitan dan PKPU, menyebabkan banyaknya informasi yang saya terima terkait rencana Pemerintah yang saya sebut di atas. Terkait rencana tersebut saya merasa perlu untuk memberikan masukan, karena saya melihat ada logika yang tidak lurus dari rencana Pemerintah tersebut, hal ini semakin tegas dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Rakerkonas APINDO Ke-31 tanggal 24 Agustus 2021.

Kepailitan dan PKPU Lingkup Kekuasaan Yudikatif

Argumentasi pertama, penyelengaraan Kepailitan dan PKPU adalah kewenangan kekuasaan yudikatif. Hal ini merupakan pengetahuan yang sangat mendasar bagi sarjana hukum. Bahwa penyitaan adalah domain dari lembaga peradilan. J Satrio dalam buku Parate Eksekusi, halaman 16 menyebutkan sita dan eksekusi adalah kewenangan pengadilan yang sudah ada dalam hukum Jerman kuno (germaanrecht) dan juga hukum jaminan Belanda kuno.

Kepailitan adalah sita umum, dan PKPU adalah pengesahan perdamaian oleh pengadilan (homologasi). Jadi dapat disimpulkan kepailitan dan PKPU adalah adalah kewenangan kekuasaan yudikatif. Tidak dapat pemerintah (kekuasaan eksekutif) secara sepihak mengatur apa yang merupakan kewenangan lembaga peradilan, apalagi menghilangkan kewenangan itu.

Merujuk pada rapat yang dilakukan oleh Kemenko Perkonomian pada tanggal 30 Juli 2021 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggl 27 Juli 2021, tidak terdapat perwakilan Mahkamah Agung dalam undangan rapat tersebut. Perlu saya beritahukan, bahwa undang-undang kepailitan hanya memberikan sedikit kewenangan dan atau pengaturan kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kejaksaan Agung. Dari banyaknya kewenangan dan atau pengaturan yang terdapat dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Tags:

Berita Terkait