Sejumlah Catatan Soal Vonis 12 Tahun Juliari Batubara
Terbaru

Sejumlah Catatan Soal Vonis 12 Tahun Juliari Batubara

Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor seharusnya diterapkan dalam kasus Juliari; ada kekurangan selisih uang pengganti yang diputuskan; hingga cacian masyarakat tidak perlu dimasukan dalam hal-hal yang meringankan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dalam kasus bansos. Foto: RES
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dalam kasus bansos. Foto: RES

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan putusan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) saat pandemi Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menarik diulas. Dia menilai jaksa dan hakim telah mengabaikan rumusan khusus Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor).

Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

“Rumusan norma pasal itu bersifat lex specialis dan telah dijelaskan secara limitatif, terukur, dan obbjektif. Semestinya Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor ini menjadi alasan memperberat penjatuhan pidana,” kata Azmi Syahputra dalam keterangannya kepada Hukumonline, Rabu (25/8/2021).

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter”.

Dia menilai kasus yang menjerat Juliari merupakan perkara korupsi Bansos yang dilakukan di tengah situasi wabah bencana dan kondisi perekonomian masyarakat hampir lumpuh yang seharusnya bisa menjadi alasan majelis hakim memperberat hukuman. Apalagi, perbuatan tersebut berlanjut dan disengaja dengan perencanaan sistematis untuk memperkaya diri.

“Tampaknya jaksa dan hakim tidak berusaha menggali dan terkesan mengabaikan rumusan khusus Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikoryaitu bila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu dalam hal ini dilakukan pada saat bencana semestinya penjatuhan hukuman terberat (mati, red) bagi pelakunya,” tegasnya. (Baca Juga: Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Perkara Bansos)

Dia menjelaskan pandemi Covid-19 menjadi bencana nasional (nonalam) berdasarkan keputusan pemerintah. Karena itu, tak perlu penafsiran soal apakah pandemi Covid-19 kategori bencana nasional atau bukan. “Sia-sia saja ada Pasal 2 ayat (2) kalau jaksa dan hakimnya tidak berani dan tidak konsisten menerapkan ketentuan khusus itu,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait