Menaker Minta Pengusaha Dukung Iklim Ketenagakerjaan Harmonis
Terbaru

Menaker Minta Pengusaha Dukung Iklim Ketenagakerjaan Harmonis

Upaya yang bisa dilakukan untuk mendukung iklim ketenagakerjaan yang harmonis antara lain mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengutamakan dialog untuk mencari solusi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menaker Ida Fauziyah dalam pidatonya dalam acara Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Apindo ke-31 secara daring, Selasa (24/8/2021). Foto: ADI
Menaker Ida Fauziyah dalam pidatonya dalam acara Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Apindo ke-31 secara daring, Selasa (24/8/2021). Foto: ADI

Pandemi Covid-19 belum berakhir, pemerintah terus berupaya menangani dampaknya dengan menerbitkan berbagai kebijakan khususnya untuk kalangan dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan dampak Covid-19 menyasar banyak sektor termasuk kelangsungan usaha di bidang ketenagakerjaan. Untuk menangani dampak tersebut, pemerintah telah menyiapkan berbagai relaksasi dan subsidi untuk meringankan beban pengusaha, subsidi, dan bansos bagi pekerja/buruh, dan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksikan menjadi penerima BSU sesuai kriteria yang diatur Permenaker No.16 Tahun 2021,” kata Ida Fauziyah dalam pidatonya dalam acara Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Apindo ke-31 secara daring, Selasa (24/8/2021). (Baca Juga: Melihat Isi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Masa Pandemi)  

Ida menyebut telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu intinya mencakup 3 hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, langkah-langkah pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ida menjelaskan Kepmenaker No.104 Tahun 2021 itu sebagai pedoman khususnya bagi pelaku usaha guna menangani dimanika hubungan kerja di masa pandemi Covid-19. Ida berharap pengurus dan anggota Apindo terus mendukung iklim ketenagakerjan yang harmonis antara lain dengan mencegah terjadinya PHK. “Utamakan dialog untuk menemukan solusi terbaik, PHK merupakan jalan terakhir setelah menempuh berbagai upaya,” pesannya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 antara lain mengatur langkah-langkah pencegahan PHK. Kepmenaker menegaskan PHK adalah jalan terakhir yang ditempuh jika pandemi Covid-19 terdampak pada keberlangsungan usaha.

PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain, maka terpaksa PHK, namun harus melalui keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," tegas Indah.

Jika alasan PHK karena ketidakmampuan finansial perusahaan, Indah mengatakan perusahaan harus membuktikannya dengan laporan finansial yang menunjukkan perusahaan sudah tidak mampu. "Dalam dialog bipartit dengan keputusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait