Sejumlah Alasan Keberatan atas Usulan Moratorium PKPU dan Kepailitan
Terbaru

Sejumlah Alasan Keberatan atas Usulan Moratorium PKPU dan Kepailitan

“Jangan kita membuat sesuatu yang tidak bisa dijalankan yang pada akhirnya membawa mudharat yang lebih besar daripada manfaatnya.”

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit
Praktisi Hukum Kepailitan, Muhammad Ismak. Foto: RES
Praktisi Hukum Kepailitan, Muhammad Ismak. Foto: RES

Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan moratorium (menghentikan sementara) mekanisme permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit ke Pengadilan Niaga hingga 2025 menuai keberatan dari kalangan praktisi hukum kepailitan. Pasalnya, usulan Apindo ini mendapat sinyal positif yang bakal diakomodir pemerintah karena melihat adanya moral hazard dalam PKPU dan pailit bagi dunia usaha di masa pandemi.

Pemerintah menganggap mudahnya persyaratan dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menjadi salah satu sebab meningkatkan perkara PKPU dan pailit saat pandemi. Sepanjang tahun 2021, pemerintah mencatat perkara PKPU dan pailit sudah mencapai 480-an perkara di seluruh Pengadilan Niaga. Pemerintah mengaku sudah mempertimbangkan hal ini untuk mencegah terjadinya moral hazard (tindakan yang menimbulkan risiko kerugian bagi pihak lain, red). 

Praktisi Hukum Kepailitan, Muhammad Ismak melihat masukan dari Apindo, dan pemerintah sepertinya menyetujui usulan moratorium terhadap berlakunya UU Kepailitan dan PKPU ini. Dia menyampaikan sejumlah catatan keberatan atas usulan rencana moratorium PKPU dan pailit ini. Pertama, jika moratorium itu tidak disertai dengan lembaga pengganti, seperti (pengganti, red) UU Kepailitan dan PKPU, dapat dianggap sebagai moral hazard juga.

Kedua, ide tersebut terlalu mementingkan kepentingan diri sendiri. Padahal, manfaat yang didapatkan dari lembaga kepailitan dan PKPU ini tidak sedikit, banyak yang mendapat manfaat dari lembaga ini ketimbang kerugiannya. “Kita dapat melihat statistik tingkat kemanfaatan dari adanya lembaga ini. Karena itu, jalan pikiran yang menyatakan bahwa lembaga kepailitan dan PKPU ini lahir untuk merugikan dapat dikatakan sebagai jalan pikiran yang sesat,” kata Muhammad Ismak kepada Hukumonline, Rabu (25/8/2021). (Baca Juga: AKPI Respons Rencana Moratorium Permohonan PKPU dan Pailit)   

Ketiga, usulan tersebut tentu dapat mengindikasikan hanya untuk melindungi perusahaan-perusahaan tertentu yang tidak mau membayar utang dan tidak mau juga melakukan restrukturisasi utang. “Kita bisa memaklumi bagi UKM-UKM yang terkena dampak Covid-19, memang mereka perlu diberi perlindungan, tapi bukan berarti menyamaratakan semuanya untuk itu,” kata Ismak.  

Untuk itu, semua pihak harus berpikir jernih sebelum menyampaikan keinginan untuk moratorium. Hal ini betul-betul moral hazard, bahwa banyak kekurangan dan banyak yang perlu diperbaiki untuk mencapai kesempurnaan lembaga kepailitan dan PKPU ini. Apabila mempailitkan seseorang atau suatu perseroan itu disebut terlalu mudah karena hanya dengan syarat permohonan dari dua kreditur, hal ini yang seharusnya diperbaiki dengan cara ditambah persyaratannya. Misalnya, menjadi minimal tiga kreditur atau lebih. 

Mengenai jangka waktu 270 hari dalam proses PKPU yang dipermasalahkan, menurutnya kurun waktu 270 hari tersebut hal yang wajar karena ada dasar argumentasinya. Dalam praktik yang menjadi masalah adanya tirani minoritas ketika suara ada di tangan satu kreditur dan itu menentukan mati hidupnya debitur. Ketentuan ini yang harus dicari jalan tengahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait