AKPI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Moratorium
Terbaru

AKPI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Moratorium

AKPI mengimbau agar pemerintah melakukan pengkajian yang sungguh-sungguh untuk dapat menempuh kebijakan lain, selain moratorium permohonan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. Foto: istimewa.
Ketua Umum AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. Foto: istimewa.

Sejak diterbitkan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah menjadi ketentuan hukum yang memiliki posisi sentral dalam penegakan hukum kepailitan. Regulasi ini telah menjadi bagian penting yang mengatur dan memberikan kepastian hukum bagi debitor maupun kreditor.

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. mengungkapkan, penundaan sementara (moratorium) atas pengajuan PKPU dan Kepailitan akan menimbulkan hal-hal kontraproduktif bagi perekonomian nasional. Meski terlihat dapat memberikan relaksasi terhadap debitor, menurutnya, moratorium dapat memberikan dampak sistemik terhadap pemangku kepentingan dengan posisi kreditor, yang terdiri atas bank dan lembaga keuangan nonbank; pelaku usaha; pekerja; serta tagihan-tagihan negara seperti pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Moratorium juga akan menimbulkan macetnya mekanisme penyelesaian utang-piutang, yang selama ini telah berkontribusi pada sistem perekonomian, baik domestik maupun antarnegara. “Moratorium akan menurunkan derajat kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para investor, bank/lembaga keuangan nonbank, termasuk pelaku usaha yang dikhawatirkan akan menimbulkan akibat berkepanjangan bagi perekonomian nasional nantinya. Oleh karena itu, perlu kiranya dipertimbangkan untuk membatalkan rencana pemberlakuan moratorium dimaksud sembari menemukan solusi lain yang tidak merugikan pemangku kepentingan,” sebagaimana disampaikan Jimmy melalui siaran pers tertanggal 25 Agustus 2021.

AKPI berpandangan, moratorium pengajuan permohonan PKPU dan Kepailitan menegaskan bahwa penegakan Hukum Kepailitan menjadi sumber dari permasalahan perekonomian nasional. Sebaliknya, penegakan UU Nomor 37 Tahun 2004 sejauh ini adalah bagian dari solusi dan merupakan indikator tentang tingkat kemudahan berusaha di Indonesia.

Sementara itu, anggapan bahwa PKPU dan Kepailitan adalah wujud ‘pintu kematian’ dari suatu entitas usaha masih perlu mendapatkan klarifikasi. PKPU dan Kepailitan sendiri masih menyandang asas kelanjutan usaha dengan memberikan kesempatan bagi debitor untuk mengajukan rencana perdamaian untuk didiskusikan dengan para kreditornya. Restrukturisasi utang sebagai hasil dari (PKPU) yang mengikat debitor dengan para kreditor secara massal perlu dipertahankan keberadaannya, karena telah melahirkan proses penyelesaian utang piutang secara tertib.

Meski begitu, AKPI terbuka untuk melakukan identifikasi atas indikasi ‘Moral Hazard’ dalam pengajuan Kepailitan dan PKPU. “AKPI siap mendiskusikan peluang-peluang perbaikannya, seperti (a) penentuan batas bawah jumlah tagihan yang dapat dikualifikasi sebagai pemohon PKPU dan Kepailitan, (b) pemberian kelonggaran jangka waktu dan kesempatan untuk menunjukkan iktikad penyelesaian bagi debitor dalam proses PKPU, (c) optimalisasi peranan pengurus dalam PKPU yang diperkuat dengan kemampuan untuk menyampaikan laporan yang lebih faktual tentang keadaan usaha debitor sehingga dapat menjadi pertimbangan pemberian restrukturisasi utang yang lebih realistis, dan (d) pengaturan lebih rinci mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan PKPU, dikaitkan dengan maksud dari dilaksanakannya restrukturisasi utang,” Jimmy menegaskan.

Sebagai penutup, AKPI mengimbau agar pemerintah melakukan pengkajian yang sungguh-sungguh untuk dapat menempuh kebijakan lain, selain moratorium permohonan. Untuk itu, AKPI dalam waktu satu hari sejak pernyataan pers ini akan menyampaikan masukan resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri-Menteri terkait.

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Tags: