Begini Proses Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK
Utama

Begini Proses Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

Permohonan lelang eksekusi jaminan fidusia harus dilengkapi surat pernyataan dari penjual bahwa barang yang akan dilelang dalam penguasaan penjual karena telah diserahkan secara sukarela, dan debitur telah sepakat terjadinya cidera janji (wanprestasi) serta tidak ada keberatan dari debitur.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, N Eko Laksito dalam Webinar Hukumonline 2021 bertajuk 'Perkembangan Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019', Kamis (26/8/2021). Foto: RES
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, N Eko Laksito dalam Webinar Hukumonline 2021 bertajuk 'Perkembangan Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019', Kamis (26/8/2021). Foto: RES

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 terkait tafsir Pasal 15 ayat (2-3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait cidera janji (wanprestasi) dalam eksekusi jaminan fidusia masih menjadi perbincangan di masyarakat. Awalnya, pasal itu ditafsirkan jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji, penerima fidusia (perusahaan leasing) punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang) seperti halnya putusan pengadilan yang inkracht

Tapi, pasca terbitnya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 itu, MK memberi tafsir berbeda dengan pasal sebelumnya. Kini, sertifikat jaminan fidusia, yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, tidak lagi otomatis memiliki kekuatan eksekutorial. (Baca Juga: MK: Eksekusi Jaminan Fidusia untuk Menghindari Kesewenangan Kreditur)

Dalam putusan itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia (atas benda bergerak) harus didasarkan kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur. Jika tidak terjadi kesepakatan, salah satu pihak dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan untuk menentukan/memutuskan telah terjadinya cidera janji tersebut. 

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, N Eko Laksito, mengatakan pemerintah telah menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan menerbitkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Menteri keuangan itu mengatur permohonan lelang eksekusi fidusia harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari penjual (kreditur leasing, red) bahwa barang yang akan dilelang dalam penguasaan penjual karena telah diserahkan secara sukarela. Dan debitur telah sepakat terjadinya wanprestasi serta tidak ada keberatan dari debitur.

Eko mengingatkan surat pernyataan itu penting karena tanpa adanya kesepakatan tersebut lelang jaminan fidusia bisa batal. Dia memberi contoh ada kreditur atau penjual yang sudah mengajukan permohonan lelang eksekusi fidusia dan mendapat jadwal lelang, tapi debitur melayangkan surat keberatan, sehingga lelang tersebut batal.

“Jika tidak mendapat kesepakatan lelang bisa batal,” kata Eko Laksito dalam Webinar Hukumonline 2021 bertajuk “Perkembangan Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”, Kamis (26/8/2021). (Baca Juga: Mengenal Proses Pelelangan Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait