Penilaian Besarnya Kerugian Keuangan Negara Bergantung Hitungan Hakim?

Penilaian Besarnya Kerugian Keuangan Negara Bergantung Hitungan Hakim?

​​​​​​​Keterangan hasil audit keuangan ahli bisa diabaikan dan diganti ‘audit’ versi keyakinan hakim.
Penilaian Besarnya Kerugian Keuangan Negara Bergantung Hitungan Hakim?
Sumber: Shutterstock

Istilah kerugian negara dan kerugian keuangan negara dikenal dalam sistem hukum Indonesia sejak berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Artikel Premium Stories sebelumnya berjudul Menelusuri Nomenklatur Kerugian Negara dan Kerugian Keuangan Negara telah melacak bagaimana istilah itu berkembang dan ditafsirkan. Pada tulisan kali ini Hukumonline menelusuri lebih lanjut soal pihak mana yang berwenang menilai telah terjadi kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor.

Rumusan Hukum Kamar Pidana Tahun 2016 yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan memberi jawaban terbaru. Tertulis di sana, “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara”.

Rumusan ini ternyata tidak sinkron dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan praktik peradilan di lingkungan Mahkamah Agung sendiri. Hukumonline mendapatkan sejumlah konfirmasi dari Jaksa, peneliti, dan advokat berkaitan sikap pengadilan dalam menilai kerugian keuangan negara berdasarkan UU Tipikor. “Kerugian negara itu masuk dalam unsur tindak pidana korupsi,” kata Oce Madril, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM).

Oce menjelaskan perkembangan rumusan hukum terkait penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. “Intinya, SEMA punya cara pandang sendiri yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dosen hukum administrasi negara UGM yang sudah lama menjadi peneliti kebijakan antikorupsi ini.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional