Tiga Advokat Minta Tafsir MK Terkait ‘Komisaris Independen dari Pihak Luar’
Terbaru

Tiga Advokat Minta Tafsir MK Terkait ‘Komisaris Independen dari Pihak Luar’

Karena jabatan komisaris independen dapat ditafsirkan “dapat dijabat oleh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, atau pejabat negara”. Majelis menyarankan agar para pemohon memperbaiki bangunan argumentasi terkait kerugian konstitusional dengan berlakunya Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ignatius Supriyadi, Sidik, dan Janteri selaku pemohon saat mengikuti persidangan secara daring dalam pengujian UU No. 40 Tahun 2007, Kamis (26/8/2021). Foto: Humas MK
Ignatius Supriyadi, Sidik, dan Janteri selaku pemohon saat mengikuti persidangan secara daring dalam pengujian UU No. 40 Tahun 2007, Kamis (26/8/2021). Foto: Humas MK

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pada Kamis (26/8/2021) di ruang Sidang Pleno Gedung MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 40/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Ignatius Supriyadi, Sidik, dan Janteri.  

Dalam kedudukan hukum, para pemohon menyebutkan berprofesi sebagai advokat dan juga sebagai pembayar pajak. Para Pemohon mengajukan pengujian materil Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT yang menyebutkan, “Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola Perseroan yang baik (code of good corporate governance) adalah ‘komisaris dari pihak luar’.” 

“Para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya sangat berpotensi mengalami kerugian konstitusional sebagai akibat berlakunya Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT terkait hak atas dan pekerjaan dan penghidupan yang layak serta memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945,” kata salah satu pemohon, Sidik dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (26/8/2021) seperti dikutip laman MK. Sidang ini dipimpin Wahiduddin Adams beranggotakan Manahan MP Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh. 

Pasal 120 ayat (2) UU PT menyebutkan Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.”   

Sidik mengatakan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT memuat frasa “Komisaris dari pihak luar” dalam tanda petik. Menurut para pemohon, adanya tanda petik tersebut menjadikan pengertian komisaris dari pihak luar tidak memiliki makna yang sebenarnya atau memiliki arti yang khusus. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut makna “Komisaris dari pihak luar” itu.

Para pemohon mempertanyakan, apakah artinya “Komisaris dari pihak luar” tidak terafiliasi dari pemegang saham utama, anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris lainnya. Jika demikian, menurut para pemohon, tidak diperlukan penjelasan lebih lanjut karena bunyi Pasal 120 ayat (2) UU PT memang memuat materi itu. 

Selain itu, para pemohon menyatakan memiliki kesempatan menjadi komisaris independen. Keahlian dan profesionalitas para pemohon di bidang hukum merupakan modal awal atau bahkan nilai lebih karena latar belakang sarjana hukum membuat penerapan prinsip kepatuhan hukum perusahaan semakin terjamin. Namun, kesempatan tersebut menipis atau bahkan hilang akibat multitafsirnya Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT. Sebab, komisaris independen dapat ditafsirkan “dapat dijabat oleh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, atau pejabat negara”.

Tags:

Berita Terkait