RICI Dukung Moratorium PKPU dan Kepailitan, Ini Pertimbangannya
Utama

RICI Dukung Moratorium PKPU dan Kepailitan, Ini Pertimbangannya

Meski menyatakan dukungan terhadap rencana moratorium, RICI menyatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum moratorium dilaksanakan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI), Alfin Sulaiman. Foto: RES
Ketua Umum Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI), Alfin Sulaiman. Foto: RES

Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar pemerintah mengambil kebijakan moratorium PKPU dan kepailitan menjadi polemik. Ketua Umum Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI), Alfin Sulaiman, mengaku jika usulan moratorium PKPU dan Pailit bukanlah hal baru. Pihaknya bersama dengan HIPMI pernah melakukan diskusi serupa pada Oktober tahun lalu.

Meski menyatakan dukungan terhadap rencana moratorium, Alfin menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum moratorium dilaksanakan. Pertama, moratorium harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder dalam dunia usaha. Tidak hanya pengusaha melainkan ada perbankan, kreditor, profesi penunjang dalam pelaksanaan PKPU dan kepailitan termasuk lawyer, kurator dan pengurus.

Kedua, moratorium PKPU dan pailit harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk membuka mata dan menyadari pentingnya melakukan revisi terhadap UU Kepailitan dan Hukum Acara Perdata. Menurutnya, UU Kepailitan dan Hukum Acara Perdata memiliki banyak kelemahan dalam sistem hukum PKPU dan pailit. UU Kepailitan dan Hukum Acara Perdata dinilai tak relevan dengan situasi pandemi Covid-19.

“Kenapa perlu moratorium? Sebagaimana kita ketahui dan kita amini bersama bahwa kita memiliki kelemahan di UU Kepailitan dan Hukum Acara Perdata. Yang mau kami mau dorong moratorium bisa jadi momentum bagi semua pihak untuk membuka mata bahwa revisi ini perlu segera dilakukan. UU Kepailitan dan Hukum Acara Perdata bermasalah dan itu tidak cocok dengan saat pandemi covid-19,” kata Alfin kepada Hukumonline. (Baca: Apindo Minta Pemerintah Lakukan Moratorium PKPU dan Kepailitan)

Di sisi lain, Alfin menegaskan moratorium PKPU tidak menutup upaya kreditur untuk melakukan penagihan atau upaya hukum. Banyak cara yang bisa dilakukan kreditur termasuk melakukan gugatan secara perdata dan restrukturisasi utang secara privat. Moratorium perlu dilakukan untuk memastikan pelaku usaha tidak mengalami pailit sebagai salah satu risiko dari gagalnya upaya PKPU.

Alfin menyadari salah satu alasan pelaku usaha memilih upaya hukum PKPU ketimbang gugatan perdata disebabkan oleh proses yang cepat dan mudah. Sedangkan gugatan perdata membutuhkan waktu yang panjang dan lama. Namun, di sini letak kelemahan sistem hukum di Indonesia. Pemerintah dan pihak yang berkepentingan harus menyadari hal tersebut dan memperbaiki Hukum Acara Perdata.

Kendati demikian dia mengingatkan kemudahan dalam proses PKPU tidak bisa dijadikan alasan bagi kreditur untuk menagih utang. PKPU merupakan penundaan pembayaran utang, di mana layaknya pemohonan tersebut hanya bisa dilakukan oleh debitur. PKPU akan berdampak fatal jika berakhir dengan pailit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait