Moratorium PKPU Dinilai untuk Selamatkan Ekonomi di Tengah Pandemi
Terbaru

Moratorium PKPU Dinilai untuk Selamatkan Ekonomi di Tengah Pandemi

Moratorium tidak menutup upaya kreditur untuk melakukan penagihan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Usulan penghentian sementara atau moratorium permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan terus bergulir bak bola panas. Para pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses hukum ini mulai angkat bicara dan memberikan pandangannya terkait rencana ini.

Di satu sisi ada suara penolakan terkait usulan moratorium ini, namun di sisi lain muncul suara dukungan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satu dukungan datang dari Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI). Ketua Umum HKPI Soedeson Tandra menegaskan pihaknya mendukung upaya moratorium permohonan PKPU dan pailit.

“Saya bicara atas nama pribadi dan juga Ketum HKPI, menyatakan mendukung moratorium PKPU. Walaupun moratorium ini memukul organisasi dan anggota kami, tapi demi kepentingan negara saya mendukung moratorium. Kepentingan negara dan bangsa lebih penting daripada individu dan golongan,” tegas Soedeson kepada Hukumonline, Kamis (26/8).

Soedeson menegaskan bahwa moratorium PKPU perlu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Pemberlakuan moratorium bukan semata-mata demi mengakomodir kepentingan dunia usaha, tetapi untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Pasalnya, krisis akibat pandemi memberikan multi efek. Tak hanya dunia usaha, tetapi para pekerja adalah pihak yang paling merasakan dampak Covid-19.

Memang, PKPU merupakan salah satu upaya hukum yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan urusan utang piutang lewat restrukturusasi dan diatur dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun dalam prosesnya PKPU bisa berakhir dengan pailit, jika sebagian besar kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur. (Baca Juga: AKPI Respons Rencana Moratorium Permohonan PKPU dan Pailit)

Risiko ini yang menghantui dunia usaha di masa pandemi. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, dunia usaha membutuhkan dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian berusaha. Pemberlakuan pembatasan kegiatan di berbagai sektor membuat dunia usaha mengalami penurunan likuiditas yang menyebabkan terjadinya gagal bayar.

“Bukan pelaku usaha tidak mau bayar, tapi mereka dipaksa tutup karena pandemi Covid-19. Akibatnya multi efek, termasuk ke karyawan. Kalau itu dibiarkan lama-lama, bukan hanya kepentingan bisnis, tapi mengancam kepentingan ekonomi nasional. Untuk mencegah hal-hal itu dan demi kepentingan yang lebih besar, saya mendukung moratorium,” jelas Soedeson.

Tags:

Berita Terkait