OC Kaligis Persoalkan Aturan Remisi ke MK
Terbaru

OC Kaligis Persoalkan Aturan Remisi ke MK

OC Kaligus meminta Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan harus dimaknai berlaku untuk seluruh narapidana, dengan syarat berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana sedikit-dikitnya 6 bulan, tidak dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, dan tidak dipidana dengan hukuman mati.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
OC Kaligis saat sidang pengujian UU Pemasyarakatan secara daring, Kamis (26/8/2021). Foto: Humas MK
OC Kaligis saat sidang pengujian UU Pemasyarakatan secara daring, Kamis (26/8/2021). Foto: Humas MK

Meski berada di dalam jeruji besi, tak menghalangi advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis memperjuangkan hak konstitusionalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). OC Kaligis yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung, mempersoalkan aturan remisi melalui pengujian Pasal 14 huruf i UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait hak narapidana mendapatkan pengurangan hukuman (remisi).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, OC Kaligis menyampaikan kerugian konstitusional yang dialaminya. Ia mengaku telah berupaya untuk mendapatkan remisi melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Namun, upaya remisi ini terhalang dengan adanya PP No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

“Ditjen Pemasyarakatan memajukan supaya saya mendapatkan remisi melalui Kabid Pembinaan dari Lapas Sukamiskin. Pada dasarnya disetujui, tapi terakhir ada surat dari KPK yang menyatakan saya tidak mungkin mendapatkan remisi gegara PP Nomor 99 dan saya bukan justice collaborator (pelaku yang bekerja sama, red). Bagaimana mungkin saya justice collaborator untuk hal yang sama sekali tidak saya ketahui? Karenanya saya merasa ini tidak adil,” ujar OC Kaligis dalam persidangan secara daring, Kamis (26/8/2021) seperti dikutip laman MK. (Baca Juga: Alasan Lanjut Usia, MA ‘Pangkas’ Vonis OC Kaligis)

Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan menyebutkan, “Narapidana berhak: i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)”.

OC melanjutkan dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 menyatakan wewenang KPK berakhir setelah putusan telah inkracht. Menurutnya, dalam temuan DPR mengenai PP 99/2012 dan justice collaborator tidak ada dasar hukumnya. OC mengklaim dirinya bukan pelaku utama, tetapi dihukum selama 10 tahun. 

“Saya bukan pelaku, tapi dihukum 10 tahun. Putusan MA sendiri mengenai saya bukan sebagai pelaku. Pelaku utamanya hanya dihukum 2 tahun, saya merasakan ada disparitas, sedangkan UU No.12 Tahun 1995 dikatakan dalam pasal yang dasarnya adalah Pancasila dan konstitusi, jelas saya diperlakukan bertentangan dengan Pasal 27, asas equality before the law. Karena itu, saya mencoba mencari keadilan di MK. Dalam pandangan saya PP Nomor 99 Tahun 2012 itu bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000 mengenai katakanlah urutan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. 

Dalam permohonannya, OC menilai pemerintah melalui PP 99/2012 mengabaikan amanah tujuan hukum (doelmatighrechts) mengenai pokok pikiran konseptual pemasyarakatan yang telah ditegaskan sebagai landasan dasar hukum UU Pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam bagian penjelasan umum, diantaranya mengabaikan fungsi pemidanaan yang merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan.

Tags:

Berita Terkait