Amandemen Konstitusi Perlu Kajian dan Uji Publik Mendalam
Utama

Amandemen Konstitusi Perlu Kajian dan Uji Publik Mendalam

Belum ada momentum yang tepat untuk melakukan amandemen konstitusi dalam waktu dekat. Seharusnya, amandemen konstitusi diarahkan pada penguatan kelembagaan dalam konstitusi melalui partisipasi publik, bukan didasarkan pada keinginan segelintir elit politik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti dalam webinar bertajuk 'Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?', Kamis (26/8/2021). Foto: RFQ
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti dalam webinar bertajuk 'Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?', Kamis (26/8/2021). Foto: RFQ

Rencana amandemen kelima UUD Tahun 1945 terus bergulir dan digaungkan sebagian kalangan di parlemen. Namun, sebagian kalangan akademisi menolak rencana amandemen konstitusi ini. Alasannya, saat ini belum terdapat momentum yang tepat untuk melakukan amandemen konstitusi. Amandemen konstitusi tidak bisa hanya didasarkan keinginan syahwat elit politik demi kepentingan segelintir kelompok.         

“Bila melihat sejarah, amandemen konstitusi itu biasanya ada momentum konstitusional. Tak bisa hanya keinginan syahwat elit politik bagi kepentingan segelintir kelompok. Apalagi di banyak negara amandemen konstitusi biasanya karena ada momentum politik,” ujar Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti dalam webinar bertajuk “Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?”, Kamis (26/8/2021).

Bivitri mengatakan keinginan amandemen konstitusi tak boleh hanya sekedar angan-angan. Dia mensinyalir amandemen konstitusi dilandasi sebatas kepentingan elit politik. Misalnya, praktik buruk mengubah konstitusi terdapat di negara Hungaria, yang perdana menterinnya memangkas lembaga-lembaga negara. Begitu pula Hugo Chaves yang mengamandemen konstitusi dengan menghapus masa jabatan presiden.

Menurutnya, kencenderungan elit politik melegalkan hal-hal secara prinsip melanggar konstitusi untuk mengubah konstitusi itu sendiri. Tujuannya, agar praktik yang tak konstitusional itu tidak dianggap sebagai pelanggaran konstitusi. Dia mengingatkan keinginan amandemen konstitusi perlu kajian terlebih dahulu yang mendalam. (Baca Juga: Belum Ada Keputusan Amandemen Konstitusi, Pemerintah Tak Ikut Campur)  

Pertama, uji siginifikasi isu hukum tata negara, apakah terdapat implikasi hukum konkrit dari usulan amandemen? Kemudian, apakah dengan amandemen bakal terdapat implikasi negatif? Kedua, uji bentuk. Menurutnya, patut dipertanyakan soal apakah terdapat celah dalam sistem ketatanegaraan yang hanya bisa diselesaikan dengan amandemen? “Artinya, tak bisa diselesaikan dengan berlakunya UU ataupun tafsir Mahkamah Konstitusi.”

Ketiga, uji popularitas isu. Pertanyaan selanjutnya apakah terdapat pembicaraan masif terkait topik atau substansi yang bakal diamandemen? Lantas apa benar perhatian masyarakat tertuju pada isu tersebut. Baginya, sejumlah pertanyaan tersebut harus diuji di publik terlebih dahulu secara mendalam.

Misalnya, soal kebutuhan akan pokok-pokok haluan negara (PPHN). Dia mempertanyakan bila terdapat haluan negara adakah jaminan tidak ada implikasi hukum. Sebab, menurutnya, implikasi PPHN bisa saja presiden tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat dan presiden dapat dijatuhkan oleh MPR. Kalaupun PPHN mau dipaksakan, apakah ada manfaatnya?  

Tags:

Berita Terkait