TSH Harapkan ADVOKAI Baru untuk Dukung Penuh Gerakan Bus Pro Bono
Terbaru

TSH Harapkan ADVOKAI Baru untuk Dukung Penuh Gerakan Bus Pro Bono

Melalui Sidang Terbuka Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), KAI kembali mengangkat 39 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya pada Minggu (29/8).

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Sidang Terbuka Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) di Hotel Whyndam Surabaya, Minggu (29/8). Foto: istimewa.
Sidang Terbuka Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) di Hotel Whyndam Surabaya, Minggu (29/8). Foto: istimewa.

Melalui Sidang Terbuka Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), KAI kembali mengangkat 39 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya pada Minggu (29/8). Kegiatan ini dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan yang ketat, di mana setiap orang yang masuk dalam ruangan harus melewati prosedur Swab Antigen Covid-19.

 

Adapun sidang terbuka dihadiri oleh tiga perwakilan DPP KAI dan 2 perwakilan DPD KAI Jawa Timur, yaitu Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto selaku Ketua Majelis serta para anggota yaitu Wakil Presiden KAI, Adv. Heru S. Notonegoro; Wakil Presiden, Adv. TM. Luthfi Yazid; Ketua DPD KAI Jawa Timur, Adv. Rizal Haliman; dan Wakil Ketua DPD KAI Jawa Timur, Adv. Arief Wahyudi. Sebelum prosesi Pengangkatan Advokat, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Adv. Ibrahim membacakan Surat Keputusan DPP KAI tentang Pengangkatan Advokat.  Pengangkatan advokat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebagai organisasi advokat, KAI berwenang mengangkat advokat, apabila telah memenuhi syarat.

 

Hukumonline.com

Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa. 

 

Dalam pidatonya, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menjelaskan program Gerakan Bus Pro Bono ADVOKAI (sebutan bagi Advokat KAI) sebagai komitmen KAI untuk masyarakat yang rentan dan buta hukum. Ia berharap, advokat yang baru saja diangkat dapat terlibat aktif dalam program tersebut. “Gerakan Bus Pro Bono ini diselenggarakan oleh ADVOKAI dan diperuntukkan untuk masyarakat pencari keadilan. Upaya ini bermaksud membuka akses keadilan seluas-luasnya dengan mendekatkan layanan hukum kepada penerima manfaat.  KAI telah menargetkan 10 bus yang akan disebar kebeberapa provinsi,” katanya.

 

Gerakan donasi sendiri telah dimulai. KAI membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi, melalui https://kitabisa.com/busprobonokai, tak terkecuali bagi pihak pemerintah dan pihak swasta. Provinsi penerima bus, diprioritaskan kepada daerah yang lebih aktif dan banyak menggalang dana. Tjoetjoe berharap, Jawa Timur dapat menjadi DPD KAI pertama yang mendapatkan Bus Pro Bono.  

 

Sebelum menutup pidatonya Tjoetjoe berpesan kepada para advokat yang baru saja diangkat agar mereka bangga dengan profesi ini. Sebab bila tidak bangga dengan profesi yang ditekuninya, dipastikan mereka tidak akan pernah sukses. “Saya juga berpesan agar fokus saja pada peningkatan kapasitas dan kompetensi sebagai advokat serta concern untuk melayani klien sebaik-baiknya, termasuk memberikan layanan hukum pro bono,” pungkas Tjoetjoe.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags: