Dari Jual Beli Bangunan Milik Pihak Ketiga hingga Tanggung Jawab Ahli Waris atas Utang Pewaris
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Jual Beli Bangunan Milik Pihak Ketiga hingga Tanggung Jawab Ahli Waris atas Utang Pewaris

Hukuman bagi anak menganiaya psikis orang tua hingga kekuatan hukum perikatan jual beli dengan sistem purchase order juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Dari Jual Beli Bangunan Milik Pihak Ketiga hingga Tanggung Jawab Ahli Waris atas Utang Pewaris
Hukumonline

Klinik Hukumonline terus berupaya memberikan akses terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya melalui berbagai artikel yang dikemas dengan ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami sajikan dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari sah tidaknya jual beli tanah dan bangunan jika di kemudian hari baru diketahui bahwa bangunannya merupakan milik orang lain, hingga hak-hak masyarakat jika terjadi efek samping vaksin COVID-19. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Sahkah Jual Beli Tanah & Bangunan Jika Bangunannya Ternyata Milik Pihak Ketiga?

Asas pemisahan horizontal menegaskan bahwa hak atas tanah yang menjadi objek transaksi terpisah atau terlepas dari bangunan atau tanaman yang ada di atasnya. Sehingga, kepemilikan atas tanah tidak dengan sendirinya membawa kepemilikan atas bangunan/tanaman yang ada di atas bidang tanah tersebut.

Di sisi lain, salah satu syarat dalam perjanjian jual beli adalah penjual harus merupakan pihak yang berhak menjual objek terkait. Lalu, apa konsekuensinya jika diketahui bahwa tanah yang dijual adalah milik penjual namun bangunannya milik pihak ketiga?

  1. Bolehkah Serikat Pekerja Mewakili Pekerja yang Bukan Anggotanya?

Serikat pekerja/buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak mewakili pekerja/buruh sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial, termasuk perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika pekerja/buruh adalah anggota serikat pekerja/buruh, maka serikat pekerja/buruh tersebut wajib melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggota dalam proses penyelesaian perselisihan industrial. Lain halnya jika pekerja/buruh bukanlah anggota, mewakili pekerja tersebut dalam perselisihan industrial adalah hak dari serikat pekerja/buruh, bukan sebuah kewajiban.

Tags:

Berita Terkait