Gus Jazil: MPR Sebagai Pengawal Kedaulatan Rakyat
Pojok MPR-RI

Gus Jazil: MPR Sebagai Pengawal Kedaulatan Rakyat

MPR adalah pengawal kedaulatan rakyat sehingga apa-apa yang diputuskan oleh lembaga negara ini harus mencerminkan kehendak rakyat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Diskusi Empat Pilar MPR. Foto: Istimewa.
Diskusi Empat Pilar MPR. Foto: Istimewa.

JAKARTA - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 MPR, Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama dengan Biro Humas dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR menggelar diskusi ‘Empat Pilar MPR’. Kegiatan yang digelar di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakara, 30 Agustus 2021, itu mengambil tema ‘Refleksi 76 Tahun MPR Sebagai Rumah Kebangsaan Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rayat’.

Pembicara dalam diskusi yang diikuti oleh puluhan wartawan itu adalah Wakil Ketua MPR Dr. H. Jazilul Fawaid SQ MA; Anggota MPR Fraksi Partai Demokrat Drs H. Anwar Hafid, MSi; dan Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Ujang Komarudin MSi.   

“Kita bersyukur MPR saat ini sudah berusia 76 tahun,” ujar Jazilul Fawaid di awal diskusi. Dikatakan, dilihat dari usia, MPR sudah memiliki riwayat yang panjang sebagai rumah kebangsaan sebagai penjaga kedaulatan rakyat dan pengawal Pancasila. Tujuan MPR disebut oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga seperti tertera dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam usia yang ke-76 tahun, menurut pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu bangsa ini dihadapkan pada suatu fakta bahwa seluruh umat di dunia menghadapi pandemi Covid-19. “Ini baru kita alami selama MPR ada”, ungkap pria yang akrab dipanggil Gus Jazil itu.

Dalam perjalanannya, lembaga negara ini mengalami pasang surut. MPR pernah menjadi lembaga tertinggi. Sebagai lembaga tertinggi, presiden dan wakil presiden dipilih dan ditetapkan oleh MPR. Kewenangan tertinggi MPR yang lain adalah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), serta melakukan amandemen UUD.

Ketika UUD Tahun 1945 diamandemen, terjadi perubahan pada posisi MPR. “MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi”, ujar mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu. Meski demikian, dikatakan MPR masih memiliki kewenangan tertinggi, yakni melakukan amandemen UUD. “Kewenangan ini hanya dimiliki oleh MPR”, ungkapnya.

MPR Periode 2019-2024 menurut Jazilul Fawaid mendapat mandat rekomendasi dari MPR periode sebelumnya untuk melakukan amandemen terkait menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu juga menyinggung bila Covid-19 belum usai di tahun 2024, apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Meski demikian, ia menegaskan agar pandemi yang saat ini masih terasa bisa segera pulih. “Kami tetap taat pada konstitusi”, tegasnya.

Bagi Jazilul Fawaid, MPR adalah pengawal kedaulatan rakyat sehingga apa-apa yang diputuskan oleh lembaga negara ini harus mencerminkan kehendak rakyat. “Bila antara MPR dengan rakyat tidak nyambung, hal demikian akan menjadi masalah”, tuturnya. Baginya rakyat adalah pemegang kedaulatan. “Checks and balances ada di tangan rakyat”, ujarnya. Di usia 76 tahun, di tengah masa pandemi, MPR menurut Jazilul Fawaid harus terus menguatkan diri sebagai pengawal kedaulatan rakyat agar tidak terjadi otorianisme.   

Pembicara Anwar Hafid mengatakan semua pernah belajar tentang sejarah bagaimana MPR lahir. Pada masa Orde Baru, lembaga-lembaga negara mengaktualisasikan diri sebagai lembaga yang dibentuk. MPR pada masa itu merupakan lembaga yang tidak hanya tertinggi namun juga kuat. “Sebagai cerminan kedaulatan rakyat. Mengangkat presiden dan wakil presiden. Juga menetapkan GBHN”, ungkapnya.

Pada masa reformasi terjadi perubahan pada MPR. Kewenangan MPR tidak lagi memilih dan atau mengangkat presiden dan wakil presiden sebab mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden diselenggarakan lewat pemilu.

Meski demikian, menurut Anwar Hafid, MPR masih memiliki kewenangan tertinggi yakni bisa mengubah atau mengamendemen UUD. Lebih lanjut dikatakan, saat ini MPR diberi tugas untuk melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau Empat Pilar MPR.

Di usia ke-76 tahun, Anwar Hafid berharap lembaga ini memperkokoh diri sebagai penjaga kedaulatan rakyat. “Kita berharap, sebagai rumah kebangsaan, MPR menempatkan kesejahteraan rakyat di atas segala kepentingan kelompok dan golongan,” kata Anwar Hafid.

Ujang Komarudin dalam kesempatan itu menyebut MPR memiliki kewenangan untuk mengubah atau melakukan amandemen UUD. Namun dirinya mengingatkan agar hati-hati dalam melakukan amandemen. “Kalau melebar ke mana-mana itu berbahaya,” ujarnya. 

Tags: