Pelaku Usaha Temukan Sejumlah Kendala Saat Mengurus Izin di OSS Berbasis Risiko
Terbaru

Pelaku Usaha Temukan Sejumlah Kendala Saat Mengurus Izin di OSS Berbasis Risiko

Pemerintah diminta segera menyelesaikan sejumlah masalah dalam proses perizinan di OSS Berbasis Risiko.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pelaku usaha mengaku menemukan sejumlah kendala dalam proses mengurus perizinan lewat Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Aplikasi ini resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, (9/8) lalu, di kantor Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Konsultan Easybiz Febriana Artinelli mengungkapkan bahwa kendala yang ditemukan dalam OSS Berbasis Risiko cukup beragam. Pertama, terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Menurutnya, sebanyak 353 KBLI belum memiliki pengampu, bahkan ada satu KBLI yang memiliki dua pengampu.

Sebenarnya BKPM telah mengatur pengampu untuk 353 KBLI di OSS Berbasis Risiko, seagaimana tercantum dalam SE Kepala BKPM No.18 Tahun 2021 tetang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM No.17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS. Namun saat mengurus perizinan melalui OSS Berbasis Risiko, salah satu KBLI yang yang terdapat dalam SE 18/2021 belum bisa diproses.

“Memang belum dicoba semua (KBLI), tapi salah satu dari 353 KBLI itu saat diproses belum bisa keluar NIB-nya, belum ada pengampunya. Ini jadi hambatan untuk pelaku usaha karna mereka butuh cepat NIB tersebut tapi ternyata di OSS belum bisa diproses, sudah coba telepon ke OSS tapi katanya memang belum ada dan paling lambat baru tersedia itu 31 Agustus,” kata Febriana. (Baca: Pemerintah Minta Pemda Selesaikan RDTR untuk Kepentingan OSS)

Kedua, persoalan modal. Apakah modal usaha dalam OSS sama dengan modal usaha yang diatur dalam UU PT, apakah modal usaha sama dengan modal dasar, dan bagaimana dengan modal yang ditempatkan dan disetorkan. Kekhawatirannya ada perbedaan pemahaman antara UU PT. Selain itu terdapat perbedaan besaran modal dasar antara OSS Berbasis Risiko dan PP No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Ketiga, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam rezim OSS Berbasis Risiko, RDTR merupakan syarat wajib untuk proses perizinan. Hal tersebut jelas diatur dalam PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Setiap kepala daerah wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS Berbasis Risiko dalam bentuk digital.

Pasal 53 PP 21/2021 menyatakan, Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR KPN dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS.

Tags:

Berita Terkait