Syarat Ketum Peradi Tak Boleh Nyalon Lagi, Otto Hasibuan: Bertentangan Nilai Demokrasi
Utama

Syarat Ketum Peradi Tak Boleh Nyalon Lagi, Otto Hasibuan: Bertentangan Nilai Demokrasi

Dan juga melanggar HAM.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto: RES
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto: RES

Melalui surat tertanggal 12 Agustus 2021, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengajak Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan sebagai pimpinan Peradi SAI dan Peradi RBA untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Bersama yang pernah disepakati sebelumnya di hadapan Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.  

Dalam suratnya, Otto mengajukan beberapa syarat dalam pelaksanaan Munas Bersama ini diantaranya, setuju bila tata cara pemilihan ketua umum dengan one man one vote; pemungutan suara dilakukan secara manual dengan kertas suara di setiap lokasi Munas; 3 Peradi mengajukan hanya satu calon ketua umum terbaik; seluruh Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri dan bergabung menjadi anggota Peradi di bawah ketua umum Peradi terpilih; pelaksana Munas bisa diserahkan ke lembaga independen profesional yang ditunjuk bersama.      

Sebelumnya, menanggapi persyaratan itu, Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang melihat belum nampak Peradi SOHO menerima syarat penting yakni yang menjabat Ketua Peradi dan/atau pernah menjadi Ketua Umum Peradi tidak boleh mencalonkan diri kembali seperti yang pernah diusulkan beberapa tahun lalu agar tidak terjadi friksi atau faksi di kemudian hari. Selain one person one vote. Sementara itu, Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan pun sudah menyetujui usulan penyatuan kembali Peradi melalui Munas Bersama dengan syarat one person one vote dan yang menjabat atau pernah menjabat ketua umum Peradi tidak mencalonkan diri.

Menanggapi permintaan kedua koleganya itu, Otto Hasibuan menilai syarat ketua umum peradi saat ini tidak boleh mencalonkan diri, hal ini menjadi urusan pribadi. “Inikan bukan urusan pribadi, tetapi urusan organisasi. Kalau urusan pribadi boleh mengatakan seperti itu, tetapi kalau urusan organisasi yang menentukan maju atau tidaknya adalah anggota organisasinya. Karena kedaulatan itu berada di tangan anggota,” kata Otto menjawab pertanyaan Hukumonline usai acara penandatanganan kerja sama DPN Peradi dengan Polda Metro Jaya terkait PKPA Kelas Khusus, Senin (30/8/2021).

Bagi Otto, pengajuan persyaratan ketua umum Peradi atau pernah menjabat ketua umum Peradi tidak boleh mencalonkan diri lagi, tidak memiliki alasan/landasan yang kuat. Justru hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. “Orang yang tidak boleh maju dalam pemilihan itu juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM),” kata Otto Hasibuan. (Baca Juga: Harapan Junver-Luhut Terkait Munas Bersama untuk Penyatuan Peradi)

Menurutnya, bila Munas Bersama ini bisa digelar ke depan bisa diatur dalam AD yang sudah terpilih tidak bisa lagi menjabat dua periode. “Baru ke depan kita atur yang sudah terpilih tidak bisa lagi dua periode. Coba bayangkan jika ketiga ketua Peradi ini tidak mencalonkan diri. Apa yang terjadi? Ini akan runtuh di bawahnya karena diatasnya belum ready. Kalau mereka di bawah bertarung maka bisa tambah kacau lagi,” kata Otto.

Terkait sistem pemilihan one man one vote, Otto mengakui terus terang selama ini Peradi tidak mau Munas dengan menggunakan sistem one man one vote. Sebab, AD ART hanya mengatur one man one vote itu di tingkat cabang secara berjenjang. “Tetapi demi persatuan Peradi agar peradi Bersatu kami mengalah. Dari 150 cabang Peradi sudah menyatakan setuju one man one vote. Jadi apa yang mereka inginkan sudah kita penuhi. Kami siap untuk itu, dan kita juga harus berani,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait