Kritik Publik Berujung Somasi Berisiko Hambat Demokrasi
Terbaru

Kritik Publik Berujung Somasi Berisiko Hambat Demokrasi

Pejabat publik seharusnya memberi klarifikasi jika memang tidak terlibat seperti yang disampaikan dalam hasil kajian. Penyampaian somasi tersebut merupakan salah satu bentuk penghalangan keterlibatan masyarakat dalam urusan pemerintahan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dalam dua bulan terakhir terdapat dua kasus somasi terhadap aktivis yang melayangkan kritik terhadap pejabat publik. Dua kasus somasi ini yaitu Kepala Staf Presiden Moeldoko dengan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dengan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. 

Untuk diketahui, lontaran somasi yang diajukan Moeldoko ini merespons hasil riset ICW yang memaparkan keterlibatan Moeldoko dalam promosi invermectin sebagai obat Covid-19. Sedangkan, somasi yang diajukan Luhut ini sehubungan laporan penelitian Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya yang diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama#BersihkanIndonesia.

Menyoroti kondisi ini, Kuasa Hukum Fatia yang juga Ketua YLBHI Asfinawati menyayangkan respons pejabat publik yang melontarkan somasi terhadap aktivis tersebut. Menurutnya, hasil kajian yang disampaikan oleh lembaga nirlaba ini merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pemerintah, sehingga konstitusional. Selain itu, hasil kajian yang disampaikan juga menyoroti potensi kepentingan pribadi oleh pejabat publik. (Baca: Somasi Ketiga, Moeldoko Masih Beri Kesempatan ICW Buktikan Tuduhannya)

“Konflik kepentingan harus dijauhi oleh pejabat publik. Tanpa korupsi pun pejabat publik yang punya konflik kepentingan bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Asfi, Selasa (31/8).

Selain UU Tipikor, terdapat juga Peraturan Presiden (Perpres) No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Kemudian, Asfi mengatakan pejabat publik tersebut seharusnya memberi klarifikasi jika memang tidak terlibat seperti yang disampaikan dalam hasil kajian tersebut. Menurutnya, penyampaian somasi tersebut merupakan salah satu bentuk penghalangan keterlibatan masyarakat dalam urusan pemerintahan. 

“Somasi yang menimpa Fatia sebagai Koordinator KontraS dan teman-teman lain menuunjukan relasi terbalik dalam demokrasi. Bagaimana rakyat jalankan kedaulatannya ya dengan sampaikan kritik dengan ikut serta dalam urusan pemerintahan. Posisinya terbalik harusnya rakyat bukan pejabat publik yang mensomasi, harusnya rakyat yang minta pejabat publik transparan,” jelas Asfi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait