Memahami Tahapan Penyelesaian Konflik Hubungan Industrial di Perusahaan
Utama

Memahami Tahapan Penyelesaian Konflik Hubungan Industrial di Perusahaan

Mulai penyelesaian tingkat bipartit, mediasi, di PHI, hingga permohonan kasasi di MA.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Juanda Pangaribuan (kiri) dalam diskusi virtual seputar penyelesaian hubungan industrial yang diselenggarakan Hukumonline, Selasa (31/8/2021).  Foto: RFQ
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Juanda Pangaribuan (kiri) dalam diskusi virtual seputar penyelesaian hubungan industrial yang diselenggarakan Hukumonline, Selasa (31/8/2021). Foto: RFQ

Konflik atau perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha seringkali terjadi dalam sebuah perusahaan di berbagai sektor usaha. Persoalan mulai pemutusan hubungan pekerjaan (PHK), besaran pesangon, hingga perselisihan hak lain kerap menjadi persoalan pokok yang berujung perselisihan dalam perusahaan. Untuk itu, perlu dipahami tahapan dan cara untuk mencari jalan keluar dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial ini.  

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Juanda Pangaribuan mengatakan pedoman menyelesaikan konflik hubungan industrial masih mengacu UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tanpa terkena imbas dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baginya, menyelesaikan perselisihan atau konflik hubungan industrial harus memahami tahapan-tahapannya. Pertama, menyelesaikan perselisihan di tahap bipartit.

Inisiatif perundingan bipartit bisa datang dari pengusaha atau pekerja yang menginginkan kepentingan yang sama untuk menyelesaikan masalah. Tapi, inisiatif bipartit kerap muncul dari pihak yang menginginkan penyelesaian sesegera mungkin. Caranya, pengusaha mengundang pekerja/serikat pekerja secara lisan atau tertulis untuk merundingkan masalah yang dipersoalkan.  

“Dokumentasikan berkas secara tertulis dan rekaman agar semua aktivitas dalam perundingan tercatat yang nantinya dapat dijadikan bukti. Arsipkan semua dokumen yang berkaitan dengan perselisihan. Lalu, buatkan risalah bipartit, masing-masing membubuhkan tanda tangan,” ujar Juanda Pangaribuan dalam diskusi virtual seputar penyelesaian hubungan industrial yang diselenggarakan Hukumonline, Selasa (31/8/2021). (Baca Juga: Mengenali 4 Jenis PHK dalam Hubungan Industrial)

Kedua, bila tak menemukan titik temu di tahap bipartit, menuju ke tahap mediasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Strategi yang dapat digunakan pengadu yakni pekerja menjelaskan masalah kepada mediator secara gamblang, lugas dan tegas. Sementara pengusaha mendengar dan mencatat untuk selanjutnya mempersiapkan bantahan dan bukti. Pekerja bisa mengusulkan ke pihak mediator agar dilakukan pertemuan setengah kamar. Demikian pula sebaliknya ketika pengusaha dalam posisi sebagai pengadu.

Juanda mengingatkan agar pihak pengadu menghormati dan menghargai mediator sebagai aparatur negara. Menurutnya, sikap baik pengadu dan hormat akan memudahkan mediator memberikan jalan keluar atas perselisihan kedua belah pihak. Tak kalah penting, terus membuka komunikasi dengan pihak-pihak berselisih untuk membantu mediator dalam membaca dan memahami masalah.

Mantan Hakim Ad Hoc PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2006-2016 ini melanjutkan kendalanya, salah satu mitra mediasi enggan berdamai dan salah satu pihak hanya menginginkan anjuran/putusan. Sementara dari sisi mediator, kurang berupaya memaksimalkan jalan perdamaian bagi para pihak berselisih paham. Padahal, mediasi menjadi jalan atau cara bagi para pihak bernegoisasi.

Tags:

Berita Terkait