Kebocoran Data Berulang, Pemerintah Harus Cepat Rampungkan RUU PDP
Terbaru

Kebocoran Data Berulang, Pemerintah Harus Cepat Rampungkan RUU PDP

Keberadaan otoritas perlindungan data pribadi menjadi urgen. Aturan yang ada belum memberikan perlindungan data pribadi warga negara secara komprehensif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Database pribadi milik masyarakat lagi-lagi mengalami kebocoran. Kali ini data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi e-HAC milik Kementerian Kesehatan yang menampung data telusur Covid-19. Database tersebut berisi identitas lengkap seseorang yang hendak bepergian.

Data yang bocor dan bisa diraih dari database e-HAC ini diantaranya merupakan data pribadi pengguna aplikasi, antara lain nama, nomor KTP, paspor, foto profil yang dilampirkan dalam eHAC, detail hotel pengguna, hingga detail waktu akun tersebut dibuat. Karena itu, pentingnya otoritas independen yang memastikan kepatuhan sektor publik dalam perlindungan data pribadi (PDP).

Anggota Komisi I DPR, Sukamta menilai pemerintah seringkali teledor memberikan perlindungan terhadap data pribadi lantaran peritiswa kebocoran data pribadi kerapkali terjadi. Seperti bocornya 279 data peserta BPJS Kesehatan. Padahal, komisi tempatnya bernaung baru menggelar rapat dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Baru Senin kemarin kami rapat dengan Kemenkominfo, kami ingatkan soal keamanan data pribadi warga dalam aplikasi PeduliLindungi. Pak Menteri dengan semangat meyakinkan soal pengelolaan keamanan data yang hebat dan dijamin tidak bocor, dalam e-HAC. Kenyataannya bobol lagi, ini kan konyol,” ujar Sukamta melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021). (Baca Juga: Aplikasi eHAC Diduga Bocor, KA-PDP Dorong Keberadaan Otoritas PDP Independen)   

Dia melihat kasus kebocoran data yang pernah terjadi tak jelas penangananya, menguap. Korbannya, masyarakat yang tentu mengalami kerugian. Selain kerugian ekonomi, boleh jadi berefek pada keamanan. Semestinya pasca terjadi insiden serupa, pemerintah menyiapkan secara matang sistem pencegahan perlindungan data pribadi masyarakat. “Karena pemerintah yang bertanggung jawab penuh dengan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.”  

Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Perlindungan Data Pribadi ini meminta pemerintah mengaudit semua sistem penyimpanan data. Serta mendorong kerja sama terpadu antar pengelola data maupun ahli teknologi dan informatika (IT) supaya kebocoran data tidak berulang dan merugikan masyarakat.

Sukamta meminta pihak Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus proaktif mengaudit sistem keamanan data secara berkala. Apalagi di Indonesia memiliki banyak ahli IT yang dapat dilibatkan dalam memperkuat pengamanan data. Karena itu, pemerintah penting segera melanjutkan pembahasan bersama DPR dan mengesahkan RUU PDP menjadi UU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait