Memahami POJK 3/2021 bagi Konsultan Hukum Pasar Modal
Utama

Memahami POJK 3/2021 bagi Konsultan Hukum Pasar Modal

Salah satu aturan baru POJK ini yaitu ketentuan go private bagi emiten. Aturan ini diharapkan memberi rasa kepercayaan bagi investor.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua HKHPM Jennifer B Tumbuan dalam Webinar HKHPM Tahun 2021 bertema Implikasi Berlakunya POJK No.3/POJK.04/2021 Bagi Perusahaan Terbuka, Rabu (1/9).
Wakil Ketua HKHPM Jennifer B Tumbuan dalam Webinar HKHPM Tahun 2021 bertema Implikasi Berlakunya POJK No.3/POJK.04/2021 Bagi Perusahaan Terbuka, Rabu (1/9).

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mengadakan webinar tentang sosialiasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal pada Rabu (1/9). Dalam acara tersebut dibahas mengenai poin-poin aturan baru dalam kegiatan pasar modal yang sebelumnya masih diatur oleh regulasi lama yang dianggap tidak mampu menjawab kebutuhan industri.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari, menjelaskan hadirnya POJK 3/2021 menjadi aturan main bagi pasar modal. Dia mengatakan aturan lama dalam Peraturan Pemerintah No.45/1995 mengenai hal serupa sudah tidak sesuai dengan kondisi industri saat ini. Selain itu, dengan terbentuknya OJK maka pengaturan dan pengawasannya menjadi kewenangan otoritas.

“Aturan lama (PP 45/1995) sudah tidak memadai dan mengakomodasi karena sudah hampir 30 tahun. Selain itu, aturan lama sudah tidak bisa keep up sehingga kurang efektif dan mendukung kegiatan pasar modal Indonesia agar berdaya saing global dan efesien,” jelas Linda.

Dia juga menjelaskan POJK ini diterbitkan dalam rangka menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisiensi, sehingga perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak di sektor pasar modal. Selain itu, aturan ini juga mengatur ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif dalam rangka penegakan hukum seiring dengan perkembangan pasar saat ini. (Baca: Mengenal Disgorgement Fund Sebagai Perlindungan Investor Pasar Modal)

Secara umum, POJK 3/2021 mengatur beberapa ketentuan seperti peningkatan modal disetor Bursa Efek menjadi paling sedikit Rp 100 miliar, peningkatan modal disetor Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menjadi paling sedikit Rp 200 miliar. Dalam aturan ini juga menjelaskan ketentuan mengenai Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.

Salah satu ketentuan yang jadi pembahasan utama dalam webinar ini yaitu perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang Tertutup. Kepala Bagian Pengaturan Emiten, Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah OJK, Darmawan menyampaikan ketentuan perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau delisting merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam POJK 3/2021. Terdapat tiga kondisi perusahaan tersebut delisting yaitu atas permohonan Perusahaan Terbuka (voluntary go private), perintah OJK dan permohonan oleh Bursa Efek.  

Salah satu alasan OJK mengatur ketentuan exit policy karena terdapat emiten-emiten yang tidak aktif dalam pasar modal. Darmawan menjelaskan emiten zombie tersebut tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait