Perlunya Penyusunan RDTR Secara Tepat untuk Proses Kemudahan Berusaha
Terbaru

Perlunya Penyusunan RDTR Secara Tepat untuk Proses Kemudahan Berusaha

Sayangnya, sejauh ini sistem RDTR belum terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko. RDTR yang tersedia masih sangat terbatas dan belum lengkap.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. RDTR sekaligus menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Bahkan saat ini, RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Hal tersebut diatur dalam PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Setiap kepala daerah wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS Berbasis Risiko dalam bentuk digital. Pasal 53 PP 21/2021 menyatakan, Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR KPN dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS.

Sedangkan Pasal 103 menyatakan, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalur OSS dengan tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, menjelaskan bahwa sebaiknya seluruh kota dan kabupaten sudah punya RDTR. Karena RDTR menjadi pedoman penataan ruang di kota/kabupaten. Menurut amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yaitu PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR punya kaitan erat dengan proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha.  

Abdul Kamarzuki menekankan terkait pembuatan RDTR ini agar dilakukan dengan tepat. Penyusunan RDTR yang detail akan membuat perencanaan kota yang lebih baik. “Perlu disadari, jika dokumen RDTR itu mengikat, itu lah kenapa penting dilakukan pembuatan RDTR yang sesuai seperti contoh dari luas tanah, berapa yang bisa dibangun, bagaimana ketentuan masing-masing bloknya,” terangnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (1/9).

Dalam perbicangan dengan Hukumonline sebelumnya, Konsultan Easybiz Febrina Artinelli mengatakan bahwa sejauh ini sistem RDTR belum terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko. RDTR yang tersedia masih sangat terbatas dan belum lengkap. (Baca: Pelaku Usaha Temukan Sejumlah Kendala Saat Mengurus Izin di OSS Berbasis Risiko)

Selain itu, adanya syarat RDTR dalam proses perizinan di OSS Berbasis Risiko dinilai dapat memberikan dampak terhadap sektor UMKM yang selama ini banyak menjalankan usaha dari rumah. “RDTR itu ada tapi belum terintegrasi dengan OSS. Pemda seperti setengah hati, mungkin mereka takut ada dampak ke daerah mereka, tapi kalau tidak ada RDTR maka pelaksanaan OSS Berbasis Risiko tidak akan maksimal,” kata Febri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait