Sejumlah Usulan Peradi RBA Terkait Pelaksanaan Munas Bersama
Utama

Sejumlah Usulan Peradi RBA Terkait Pelaksanaan Munas Bersama

Pelaksanaannya secara sederhana, difasilitasi MA, memakai anggaran sebelum Peradi pecah pada 2015 yang tersisa sekitar 50 miliar, dan pengurus inti Peradi selama periode konflik tidak berhak menjadi pengurus Peradi yang akan datang. Nantinya, Luhut berharap ada satu standar profesi advokat di Indonesia.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES
Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES

Setelah Peradi SAI pimpinan Juniver Girsang, giliran Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) pimpinan Luhut MP Pangaribuan memberi tanggapan resmi terkait ajakan Munas Bersama dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan (Peradi SOHO). Melalui surat bernomor: 082/SK-DPN PERADI/IX/2021 tertanggal 1 September 2021 ini, Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan menyampaikan beberapa tanggapan atau usulan terkait pelaksanaan Munas Bersama untuk menyatukan Peradi.    

Luhut yakin usulan Munas Bersama ini lebih menekankan bagaimana merancang masa depan profesi advokat ke depan dan pokok-pokok pikiran persyaratan pelaksanaan Munas tersebut. Luhut berharap Munas Bersama tidak hanya untuk kepentingan Peradi, tapi juga untuk seluruh profesi advokat di Indonesia.

“Kita mengajak untuk melihat ke depan bagaimana Organisasi Advokat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, tapi sungguh untuk profesi advokat di Indonesia yang lebih baik, dihormati yang setara dengan aparat penegak hukum (APH) lain,” kata Luhut MP Pangaribuan dalam suratnya dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, Rabu (1/9/2021). (Baca Juga: 6 Poin Tanggapan Peradi SAI Terkait Usulan Munas Bersama)

Dia mengatakan pihaknya sudah lama mengusulkan Munas Bersama dan sekarang untungnya sudah disetujui oleh Peradi SOHO. Dalam pelaksanaan Munas Bersama nanti Luhut mengusulkan agar prosesnya dilakukan secara sederhana. Luhut juga mengusulkan agar Munas Bersama difasilitasi oleh Mahkamah Agung (MA) karena fungsi advokat terkait kekuasaan kehakiman.

Luhut juga mengingatkan kesepakatan Tim 9 Peradi yang difasilitasi Menkopolhukam dan Menkumham, antara lain setuju ada satu standar profesi advokat (salah satunya, red) menyatukan Dewan Kehormatan. Tapi sayangnya pihak Peradi SOHO tidak setuju. Karena itu, sebagaimana surat Peradi SOHO yang mengusulkan Munas Bersama, pihaknya mengusulkan sangat tepat jika Munas dipercayakan sepenuhnya pada MA.

“Dengan begitu, nanti sekaligus untuk penguatan profesi advokat sebagai penegak hukum dan berhubungan dengan kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

Soal biaya Munas Bersama, Luhut mengatakan agar digunakan uang Peradi yang masih ada (sebelum Peradi pecah menjadi 3 organisasi, red) yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar. Jumlah itu menurut Luhut sesuai penjelasan bendahara sebelum Peradi pecah di tahun 2015.

Tags:

Berita Terkait