OJK Revisi Aturan Soal Securities Crowdfunding
Terbaru

OJK Revisi Aturan Soal Securities Crowdfunding

Untuk memberikan kepastian hukum khususnya bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam memenuhi persyaratan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Terdapat permasalahan perizinan bagi penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding. Terjadi perbedaan pengaturan yang berlaku, khususnya terkait dengan kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK  melakukan penyesuaian dengan menyempurnakan materi muatan pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, khususnya penyesuaian mengenai persyaratan dokumen permohonan perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana.

Penyempurnaan terhadap POJK tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum khususnya bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam memenuhi persyaratan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana. (Baca: Memahami Securities Crowdfunding Sebagai Sumber Pendanaan UMKM)

Sebagai penggantinya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021. Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Perkominfo tersebut berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.

“Dalam POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo. Penyelenggara Layanan Urun Dana dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK,” jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, Kamis (2/9).

Hukumonline.com

Anto menambahkan larangan tersebut tidak berlaku bagi Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dan melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat ekuitas saham. Tercatat, hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat 2 (dua) penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK, sementara 4 (empat) penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan.

Tags:

Berita Terkait