3 Alasan Amandemen Konstitusi Dinilai Belum Urgen
Utama

3 Alasan Amandemen Konstitusi Dinilai Belum Urgen

Karena belum adanya uji publik, pelibatan partisipasi publik secara masiif, hingga masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Amandemen seharusnya muncul dari keinginan dan kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan sekelompok elit partai politik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR, Taufik Basari dalam diskusi daring terkait wacana amandemen konstitusi, Rabu (1/9/2021). Foto: RFQ
Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR, Taufik Basari dalam diskusi daring terkait wacana amandemen konstitusi, Rabu (1/9/2021). Foto: RFQ

Sekelompok elit anggota dewan di parlemen kekeuh agar amandemen kelima UUD Tahun 1945 (konstitusi) dapat segera dilakukan. Meskipun amandemen konstitusi bukan hal tabu, tapi kebutuhan untuk mengubah konstitusi saat ini dinilai belum urgen. Apalagi, amandemen konstitusi belum memenuhi syarat usulan dari sepertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana diatur Pasal 37 UUD Tahun 1945.

“Kita melihat hingga saat ini belum ada urgensi melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas,” ujar Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di MPR, Taufik Basari dalam diskusi daring bertajuk "Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/9/2021).  

Taufik menyampaikan tiga alasan yang melandasi belum adanya urgensi melakukan amandemen konstitusi dalam waktu dekat. Pertama, masih belum mendalamnnya usulan amandemen terbatas tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) serta dampak kepemimpinan di Indonesia. Dia mengakui wacana amandemen kelima konstitusi sudah bergulir sejak MPR/DPR/DPD periode lalu. Meski terdapat kajian dari beberapa akademisi, tapi hasilnya belum dilakukan uji publik untuk mendapat masukan.

“Hingga kini, belum dilakukan tahap uji publik. Itu sebabnya hasil kajian yang belum disampaikan ke publik serta mendengar respon masyarakat menjadi alasan belum urgensinya dilakukan amandemen kelima konstitusi. Jadi, wacana amandemen konstitusi belum matang,” kata Taufik (Baca Juga: Amandemen Konstitusi Perlu Kajian dan Uji Publik Mendalam)

Kedua, belum adanya pelibatan partisipasi publik secara masif. Dia menerangkan UUD Tahun 1945 menjadi hukum dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, pelibatan masyarakat Indonesia menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar usulan amandemen konstitusi memenuhi syarat formil. “Tanpa pelibatan partisipasi publik secara masif, maka ini hanya gagasan elit politik saja,” ujarnya.

Ketiga, Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 tentu menyulitkan melakukan uji publik dan partisipasi publik secara masif. Dengan tiga alasan ini, amandemen konstitusi belum urgen dilakukan MPR dalam waktu dekat ini. “Jadi tidak bisa ditentukan pimpinan MPR atau beberapa fraksi di MPR. Amandemen itu karena ada kebutuhan masyarakat. Kebutuhan ini menjadi landasan utama. Nah sekarang 2021 kita pastikan dulu benar-benar ada kebutuhan atau tidak,” tegas Anggota Komisi III DPR yang akrab disapa Tobas itu.

Bukan kebutuhan publik

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari mengingatkan perlu dilihat seksama indikator atau alasan pentingnya amandemen konstitusi, apakah konstitusi perlu diubah setiap adanya dinamika politik atau keinginan mengubah konstitusi berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. 

Tags:

Berita Terkait