Tantangan Hukum Bank Digital
Kolom

Tantangan Hukum Bank Digital

Terdapat enam tantangan hukum dan regulasi bagi penyelenggaraan bank digital.

Tantangan Hukum Bank Digital
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan yang menjadi payung hukum bagi perbankan digital. Era bank digital merupakan bagian dari revolusi industri 4.0 dan 5.0, aturan yang baru saja diterbitkan OJK tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Selanjutnya guna melengkapi ketentuan bank digital, OJK berturut-turut juga menerbitkan POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum serta POJK Nomor 14/POJK.03/2021 sebagai Perubahan POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Pasal 23 POJK Nomor 12/POJK.03/2021 menguraikan bank digital sebagai bank yang menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik yang dalam menyelenggarakan operasionalnya berbentuk badan hukum Indonesia (baru) maupun hasil transformasi bank badan hukum Indonesia menjadi bank digital. Definisi ini menunjukkan bahwa secara umum fungsi perbankan tidak berbeda daripada yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Jadi dalam hal ini pemaknaan ‘digital’ merujuk pada cara operasional dari bank, sedangkan fungsi dan kedudukan bank tetap mengacu pada UU Perbankan yang ada. Wimboh (2021), menguraikan bahwa era bank digital merupakan transformasi perubahan operasional bank dari model konvensional menjadi model digital sebagaimana diuraikan dalam tiga POJK yang baru saja diterbitkan oleh OJK.

Pasal 24 POJK Nomor 12/POJK.03/2021 mensyaratkan bahwa transformasi bank digital mencakup pada model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Selain itu, dalam POJK tersebut perbankan digital dituntut untuk memiliki kemampuan mengelola model bisnis perbankan yang prudent dan berkesinambungan serta memiliki management resiko yang memadai.

Pengelolaan bank digital juga mensyaratkan adanya tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi sebagai dasar dari kepatutan. Persyaratan lainnya dari penyelenggaraan bank digital adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah serta mampu memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan atau inklusi keuangan.

Tantangan Hukum

Tantangan hukum bagi penyelenggaraan bank digital nampak jelas terlihat dalam pengaturan Pasal 24 POJK Nomor 12/POJK.03/2021. Dalam rumusan Pasal 24 peraturan itu menyebutkan, setidaknya terdapat enam tantangan hukum dan regulasi bagi penyelenggaraan bank digital.

Tags:

Berita Terkait