Benarkah adanya penderitaan akibat penghinaan masyarakat sebelum vonis dijatuhkan bisa menjadi alasan yang meringankan hukuman pidana? Putusan No.29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mungkin salah satu yang paling ‘menakjubkan’.
Tidak hanya komunitas hukum yang terlibat membentuk sejarah dunia peradilan Indonesia, publik nasional tampak sangat terkejut dengan pertimbangan hakim dalam isi putusan. Hakim menyebutkanm, setidaknya keadaan yang memberatkan serta tiga keadaan yang meringankan Juliari.
"Perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkal perbuatannya," kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo.
Di sisi lain, ada tiga keadaan yang dinilai majelis hakim meringankan Juliari. Pertama, Juliari belum pernah dipidana sebelumnya. Kedua, adanya penghinaan masyarakat. "Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Yusuf melanjutkan pembacaan putusan.