Dinilai Korban Peradilan Sesat, Dosen Unsyiah Ini Minta Presiden Beri Amnesti
Utama

Dinilai Korban Peradilan Sesat, Dosen Unsyiah Ini Minta Presiden Beri Amnesti

Peristiwa yang dialami Saiful menjadi “pukulan” berat bagi kalangan akademisi se-Indonesia. Sebab, siapapun akademisi di kampus ataupun lembaga riset dapat mengalami hal serupa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Sejumlah narasumber dalam konferensi pers bertajuk 'Amnesti untuk Saiful Mahdi' secara daring, Kamis (2/9/2021). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam konferensi pers bertajuk 'Amnesti untuk Saiful Mahdi' secara daring, Kamis (2/9/2021). Foto: RFQ

“Perjuangan memperoleh keadilan tetap kita lanjutkan, kita patuh hukum memenuhi prosedur hukum, tapi tidak berarti tunduk pada ketidakadilan kedzaliman”. Demikian pernyataan yang disampaikan Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saiful Mahdi saat menyambangi Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan selama tiga bulan mendekam di balik jeruji besi dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis (2/9/2021).

Saiful mendatangi Kejari (Kejari) Banda Aceh diantar sang istri dan penasihat hukumnya. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menghukum Saiful dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam putusan ini, majelis hakim sepakat dengan tuntutan penuntut umum. Saiful dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas putusan itu, upaya hukum banding telah diajukan. Tapi, putusan banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Tak puas, Saiful mengajukan upaya hukum kasasi. Lagi-lagi, majelis hakim kasasi mengamini atau menguatkan putusan tingkat pertama dan banding tersebut. Padahal, sudah terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU No.19 Tahun 2016. Namun, majelis kasasi tak mempertimbangkannya.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan pandangan hukum di Indonesia kerap menyebut kasus yang penuh rekayasa sebagai peradilan sesat. Banyak orang dihukum pengadilan, tapi sejatinya tidak bersalah. Misalnya, dalam perkara yang menjerat Saiful Mahdi, sejatinya hanya mengkritik sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Fakultas MIPA universitas tempatnya mengajar.

Saiful, kata Isnur, membuka persoalan tersembunyi dalam proses rekrutmen CPNS di Fakultas MIPA Unsyiah. Tapi, Saiful malah mengalami serangan balik, seperti halnya aktivis pegiat anti korupsi dan hak asasi manusia (HAM). Dalam proses persidangan di PN Banda Aceh, Guru Besar Komunikasi Univesitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto menilai kritik Saiful tak dapat dibawa ke ranah pidana. Apalagi pemerintah mengakui UU 19/2016 mengandung masalah dalam penerapannya yang perlu diperbaiki atau direvisi.

“Saiful menjadi korban karena proses peradilan sesat,” ujar Muhammad Isnur dalam konferensi pers bertajuk “Amnesti untuk Saiful Mahdi” secara daring, Kamis (2/9/2021).  

Isnur mengatakan alasan mengajukan amnesti lantaran berbagai upaya hukum telah ditempuhnya hingga tingkat kasasi di MA. Namun, cara pandang hakim mulai pengadilan tingkat pertama hingga kasasi konservatif dan enggan melihat dinamika perkembangan hukum yang terjadi. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapus hukuman yang kewenangan ini diatur konstitusi. Harapannya, Presiden Jokowi dapat mengabulkan upaya permohonan amnesti yang diminta Saiful beserta tim penasihat hukumnya.

Tags:

Berita Terkait