Tidak dalam Keadaan Genting, Perppu Moratorium PKPU Tak Perlu Diterbitkan
Utama

Tidak dalam Keadaan Genting, Perppu Moratorium PKPU Tak Perlu Diterbitkan

Jika kekhawatiran adalah moral hazard, maka langkah yang perlu dilakukan adalah meminimalisir moral hazard yang timbul saat proses PKPU dan pailit, bukan moratorium. Jika tetap dilaksanakan, keputusan ini berpotensi menghambat perekonomian secara luas.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Webinar yang bertajuk Kupas Tuntas Rencana Moratorium Kepailitan dan PKPU yang diselenggarakan Hukumonline bekerjasama dengan Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP),  Jumat (3/9). Foto: RES
Webinar yang bertajuk Kupas Tuntas Rencana Moratorium Kepailitan dan PKPU yang diselenggarakan Hukumonline bekerjasama dengan Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP), Jumat (3/9). Foto: RES

Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada pemerintah untuk melakukan moratorium permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit terus menjadi perdebatan hangat di publik. Wacana ini menimbulkan pro dan kontra, bahkan banyak pihak yang mempertanyakan urgensi pemerintah untuk menerbitkan Perppu moratorium PKPU dan pailit.

Dalam Webinar yang bertajuk “Kupas Tuntas Rencana Moratorium Kepailitan dan PKPU” yang diselenggarakan Hukumonline bersama Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP), Jumat (3/9), Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Hadi Shubhan menegaskan bahwa situasi krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 dinilai belum bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu terkait moratorium PKPU dan pailit.

Meski mengamini adanya banyak kekurangan dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan (UU Kepailitan), Perppu tak diperlukan untuk saat ini. Dia menyebut bahwa revisi UU Kepailitan penting untuk dilakukan revisi, tapi tidak dalam situasi genting untuk diterbitkan Perppu.

“Revisi UU Kepailitan penting dilakukan karena beberapa substansi perlu penyempurnaan agar rezim hukum kepailitan lebih sempurna lagi. Tapi tidak genting, karena tidak ada kepentingan yang memaksa untuk segera dilakukan revisi,” kata Hadi. (Baca: Relasi Krisis Akibat Pandemi Covid-19 Terhadap Peningkatan PKPU dan Kepailitan)  

Hukumonline.com

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Hadi Shubhan.

Terkait moral hazard dalam proses PKPU dan pailit di masa pandemi yang menjadi kekehawatiran bagi dunia usaha, dinilai tak cukup sebagai alasan untuk menerbitkan Perppu. Menurut Hadi, faktor moral hazard sudah ada sebelum pandemi Covid-19. Sehingga langkah yang perlu dilakukan adalah meminimalisir moral hazard yang timbul saat proses PKPU dan pailit, bukan moratorium. Jika tetap dilaksanakan, keputusan ini berpotensi menghambat perekonomian secara luas.

Kendati UU Kepailitian membutuhkan perbaikan, Hadi meminta pemerintah untuk tidak melakukan revisi di saat pandemi lewat mekanisme Perppu. Revisi UU Kepailitan sebaiknya dilakukan lewat mekanisme Revisi Undang-Undang (RUU) di DPR.

“Revisi UU Kepailitan jangan lewat mekanisme Perppu. Perppu moratorium harus dikesampingkan karena etika, sesuai dengan praktik dan kebutuhan. Lakukan melalui RUU di DPR jangan melalui Perppu UU Kepailitan,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait