Sejumlah Usulan LBH Jakarta Soal Draf RUU PKS Versi Baleg
Terbaru

Sejumlah Usulan LBH Jakarta Soal Draf RUU PKS Versi Baleg

Seperti hilangnya asas dan tujuan pembentukan UU membuat arah penghapusan kekerasan seksual menjadi tidak jelas, hingga hilangnya peran paralegal sebagai pendamping korban kekerasan seksual. LBH Jakarta meminta Baleg memasukkan seluruh usulan LBH Jakarta itu dalam draf RUU PKS.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)/Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Alhasil, muncul draf RUU PKS per 30 Agustus 2021 yang disusun Baleg. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti rumusan norma yang “hilang” dan “kurang”. Dampaknya, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dinilai jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Sekaligus mempertanyakan kepada pembentuk undang-undang, mau dibawa ke arah mana perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021). (Baca Juga: Diusulkan RUU PKS Diubah Jadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual)  

Citra Referandum mengatakan setidaknya terdapat 16 catatan penting LBH Jakarta terhadap draf RUU PKS versi Baleg. Pertama,hilangnya asas dan tujuan pembentukan UU membuat arah penghapusan kekerasan seksual menjadi tidak jelas. Kedua, dihapusnya tindak pidana perbudakan seksual. Ketiga, dihapusnya tindak pidana pemaksaan perkawinan.

Keempat, ketentuan mengenai pemaksaan aborsi dihilangkan. Kelima, tidak adanya tindak pidana pemaksaan pelacuran. Keenam, pengubahan nomenklatur tindak pidana perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual telah mereduksi pemaknaan atas tindakan perkosaan itu sendiri. Ketujuh, tidak dimuatnya tindak pidana kekerasan berbasis gender online. Kedelapan, menyamakan unsur kekerasan seksual terhadap korban dewasa dan anak.

Kesembilan, tidak diaturnya pidana berupa tindakan bagi pelaku. Kesepuluh, tidak adanya perlindungan khusus bagi korban dengan disabilitas. Kesebelas, hilangnya pengaturan yang mewajibkan pemerintah dalam pemenuhan hak korban adalah bukti nyata negara lari dari tanggung jawab.Kedua belas, tidak diaturnya hak-hak korban, keluarga korban, saksi dan ahli membuat mereka berada dalam posisi rentan ketika menjalani proses penegakan hukum.

Ketiga belas, tidak adanya kewajiban Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk melindungi dan memenuhi hak-hak korban. Keempat belas, arah upaya pencegahan tidak diatur secara komprehensif dalam draf, sehingga tindakan preventif yang seharusnya menjadi perhatian serius menjadi terabaikan.

Kelima belas, tidak dimuatnya larangan aparat penegak hukum (APH) melakukan tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum tindak kekerasan seksual sama halnya mengamini status quo yang tidak berpihak pada korban. Keenam belas, menghilangkan peran paralegal sebagai pendamping korban kekerasan seksual.

Tags:

Berita Terkait