MPR Buka Ruang Partisipasi Publik Terkait PPHN
Terbaru

MPR Buka Ruang Partisipasi Publik Terkait PPHN

MPR terbuka bagi siapapun untuk menyampaikan aspirasinya terkait PPHN.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Rencana amendemen kelima konstitusi terus mendapat sorotan publik. Pro dan kontra terkait amendemen konstitusi tak terhindarkan, salah satunya usulan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi. Ada kekhawatiran dari banyak pihak, materi amendemen kelima konstitusi bakal melebar ke hal-hal lain, tak hanya PPHN. Namun, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tetap membuka ruang publik seluas-luasnya, khususnya terkait materi PPHN.

“MPR terbuka bagi siapapun untuk menyampaikan aspirasinya terkait PPHN,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021) kemarin.

Bamsoet, begitu biasa disapa, mengatakan MPR bakal menggelar diskusi publik dalam waktu dekat secara berkala. Tujuannya menyerap aspirasi masyarakat terhadap berbagai masukan seputar PPHN. Sekaligus membantah berbagai informasi miring perpanjangan masa ajabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode. Diskusi bakal dimulai akhir September 2021 dengan menggandeng berbagai kalangan. “Rakyat bisa menyuarakan aspirasnya seputar PPHN ini,” lanjutnya.

Menurutnya, langkah MPR periode 2019-2024 menyiapkan kehadiran PPHN sebagai bentuk menjalankan amanat rekomendasi dari MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dia menerangkan dari berbagai aspirasi publik yang diserap MPR, menunjukan Indonesia membutuhkan PPHN sebagai penunjuk arah pembangunan untuk mencegah negara tanpa arah.

Baginya, keberadaan PPHN sangat penting dalam memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya. Sekaligus memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang otentik, konstitusional, kuat, stabil, dan berwibawa. (Baca Juga: Ketua MK Ingatkan Amendemen Konstitusi Butuh Legitimasi Rakyat)  

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu berpandapat keberadaan PPHN bakal memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbhineka tunggal ika. Badan Pengkajian (BP) di MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan sedang melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu merancang PPHN beserta naskah akademiknya. Targetnya, bakal dirampungkan pada awal 2022.

Dengan begitu, pada 2022 pimpinan MPR sudah dapat menyampaikan hasil kajian ke para pimpinan partai politik, DPD, organisasi kemasyarakatan (Ormas), civitas akademika, hingga para pemangku kepentingan lainnya. Seperti dunia usaha dalam membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN. Perihal pilihan bentuk hukum PPHN yang bakal dipilih apakah melalui UU atau Ketetapan (TAP) MPR agar tidak bisa dipangkas melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bergantung pada keputusan dan kesepakatan partai-partai politik di parlemen dan DPD.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait